Kuasa hukum Vienna, Lukman Hakim, mengungkapkan kliennya dihubungi perantara bernama “Cindy” dan “Justin” melalui WhatsApp.
Baca Juga: Informasi Kasus MBG akan Dibuat Mirip Era Covid-19, Begini Teknisnya
Mereka mengarahkan Vienna untuk mengunggah konten dengan imbalan sejumlah uang.
Pendapatan dari promosi konten itu dikatakan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk memperkaya diri.
Kasus ini masih bergulir, dengan putusan pengadilan diumumkan setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa dan permohonan keringanan dari pihak pembela.***