KONTEKS.CO.ID - Polda DIY berhasil mengungkap 3 kasus kejahatan di mana pelakunya memanfaatkan interaksi online atau daring untuk menipu korbannya.
Masing-masing pelaku menggunakan cara yang berbeda untuk mengelabui korbannya. Mulai dari modus percintaan hingga tawaran bantuan melakukan penghapusan utang.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kasus pertama melibatkan tersangka berinisial MSP alias Christian Kwon, 29.
Baca Juga: Ario Bayu Jadi Dirut Multivision Plus, Raam Punjabi: Puas, Kami Siap Ekspansi Produk Film di Indonesia dan Dunia
Pria asal Bandung, Jawa Barat, itu dilaporkan oleh salah satu korbannya ke Polda DIY pada Oktober 2024. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai dokter dan berkenalan dengan korbannya memanfaatkan aplikasi perkenalan online.
Setelah berkomunikasi intensif melalui WhatsApp dan panggilan video, pelaku mulai memainkan emosi 4 perempuan cantik yang mejadi korbannya.
MSP mengaku tengah menghadapi masalah keuangan. Karena itu, dia menjanjikan pengembalian dana setelah menjual propertinya.
Baca Juga: Saingi ITB dan Unpad, Dua Perguruan Tinggi Ternama Dunia Bergabung Dirikan Kampus di Bandung
Dalam periode November 2023 hingga September 2024, pelaku sukses mengelabui empat perempuan dari berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, Malang, Magetan, dan Sleman.
"Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp250 juta," ungkap Dirreskrimsus dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Promoter Mapolda DIY, Kamis 26 Juni 2025.
MSP berhasil diringkus Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY di Bandung pada 11 Juni 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 2 unit ponsel, 3 KTP palsu, 7 kartu ATM serta 1 flashdisk terkait data transfer dan dokumen identitas palsu.
Baca Juga: Biaya pernikahan Jeff Bezos dan Lauren Sanchez Tembus Rp909 M, Utus 90 Jet Pribadi Jemput Tamu VIP
Modus Jasa Teman Sewaan
Untuk kasus kedua, Kombes Pol Wirdhanto mengutarakan, perkaranya melibatkan tersangka berinisial AFPP alias DNG (24), warga Sidoarjo, Jawa Timur.
AFPP menggunakan media sosial untuk menawarkan jasa teman sewaan. Salah satu korbannya, seorang mahasiswi asal Sleman, tertarik dengan tawaran itu dan berkomunikasi lebih lanjut.
Pelaku kemudian mengatur panggilan video pribadi dengan korban dan menjanjikan imbalan Rp3 juta. Namun tanpa sepengetahuan korban, panggilan tersebut direkam secara diam-diam.
Baca Juga: Perang Israel-Iran Berkecamuk, Sufmi Dasco Imbau WNI di Wilayah Konflik Tetap Tenang: Pemerintah Lanjutkan Evakuasi
"Video itu kemudian dijadikan alat pemerasan. Korban diminta mengirimkan sejumlah uang serta konten tambahan, dengan ancaman bahwa video pribadi tersebut akan disebarkan," jelas Dirreskrimsus.
Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp300.000 ke rekening yang diduga milik orang tua pelaku. Peristiwa ini terjadi antara Februari hingga Maret 2025.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit microSD, printout tangkapan layar ancaman dan bukti transfer, serta satu unit ponsel.
Baca Juga: Batal Daftar Caketum PSI, Jokowi: Lebih Baik yang Muda-muda Saja
Pada kasus ketiga bermula dari interaksi di platform berbagi video pendek, TikTok. Tersangka berinisial AS, 38, warga Surabaya, Jawa Timur, mengaku sebagai auditor OJK.
Lalu dia menawarkan bantuan untuk menghapus utang pinjaman online. Ia menjanjikan hadiah iPhone 15 sebagai pancingan.
Korban, seorang mahasiswa di Yogyakarta, kemudian diarahkan mengunduh aplikasi pinjaman online. AS meminta korban mencairkan sejumlah dana dari Kredit Pintar dan Home Kredit. Kemudian mentransfer seluruhnya ke rekening yang dikendalikan pelaku.
Baca Juga: Samsung Galaxy A35: Perpaduan Desain Stylish dan Performa Andal di Kelas Menengah
Bahkan korban diarahkan untuk meminjam dari Shopee PayLater. "Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp36 juta," sebut Wirdhanto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP Tecno Spark 20 Pro+, 1 tablet, 32 akun Gmail, 7 akun TikTok, dan 1 rekening SeaBank.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran hadiah, pekerjaan cepat, atau hubungan asmara dari pihak yang tidak jelas identitasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga data pribadi dan tak berkomunikasi visual yang bersifat sensitif dengan orang yang belum kita kenal. ***