KONTEKS.CO.ID - Seorang warga negara Australia diduga tertangkap di Bali dengan jumlah narkoba yang cukup besar hingga dapat dikenai hukuman mati atau penjara puluhan tahun.
Sosok asing yang identitasnya belum diungkap ke publik itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Canggu, Bali, Kamis lalu.
Pihak kepolisian Bali menyatakan paket yang datang dari Thailand tersebut berisi 1,5 kilogram kokain.
Jumlah itu cukup untuk membuka kemungkinan dijatuhkannya hukuman mati jika terbukti bersalah, walau jenis hukuman lain juga dimungkinkan.
Kepolisian Bali dijadwalkan memberikan keterangan pers pada Senin nanti sore.
Jika yang bersangkutan divonis bersalah, kasus ini berpotensi menjadi masalah diplomatik bagi pemerintah Australia, yang menentang hukuman mati.
Baca Juga: Dulu Langka karena Mahal, Kini Jumlah Pengguna Kokain di Indonesia Naik Drastis
Situasi ini mengingatkan pada kasus "Bali Nine" yang sempat memicu ketegangan hubungan kedua negara.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang disebut sebagai pimpinan kelompok Bali Nine, dieksekusi dengan regu tembak pada 2015.
Itu satu dekade setelah mereka ditangkap karena mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kilogram heroin keluar dari Indonesia.
Lima anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di penjara Indonesia telah dipulangkan ke Australia pada Desember lalu.
Baca Juga: Selain Radja Nainggolan, Belasan Orang Lain Juga Ditangkap, Ada Barang Bukti Kokain dan Senjata Api
Hal itu seiring upaya Presiden Prabowo Subianto untuk membangun hubungan baik dengan pemerintah Australia.
Matthew Norman, Michael Czugaj, Scott Rush, Martin Stephens, dan Si-Yi Chen telah menjalani 19 tahun masa hukuman.