Berdasarkan bukti percakapan di WhatsApp, pelaku juga sempat mengancam korban dengan tidak memberikan nilai mata pelajaran PJOK apabila perbuatannya diceritakan kepada orang lain.
Baca Juga: Timnas Irak Pecat Jesus Casas dari Jabatan Pelatih, Mirip Shin Tae-yong di Indonesia
Pesan ancaman tersebut dibalas dengan kata “iya” oleh korban.
Saat ini J telah diamankan di Mapolres Lumajang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 36 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Adapun, ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 4 tahun penjara.***