• Sabtu, 18 April 2026

Kronologi Kasus Arisan Bodong Selebgram RAW alias AL, Kerugian Ditaksir Rp1,8 M

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Rabu, 26 Maret 2025 | 20:18 WIB
Ilustrasi kasus arisan bodong selebgram RAW senilai Rp1,8 M. (Freepik/prostooleh)
Ilustrasi kasus arisan bodong selebgram RAW senilai Rp1,8 M. (Freepik/prostooleh)

KONTEKS.CO.ID - Selebgram RAW alias AL dilaporkan ke polisi atas kasus arisan bodong.

Kasus arisan bodong selebgram RAW senilai Rp1,8 miliar kini tengah diusut polisi. Simak yuk kronologinya.

Kronologi Kasus Arisan Bodong Selebgram RAW

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kasus arisan bodong selebgram RAW tersebut bermula dari laporan salah satu korban bernama Lisa Amelia.

Baca Juga: Bukan Cuma Ketupat, Ini 4 Makanan Lebaran dari Berbagai Daerah yang Tak Kalah Lezat

Lisa yang berusia 24 tahun itu mengikuti arisan yang diadakan selebgram RAW.

"Awalnya arisan berjalan lancar,” kata Ade Ary.

Namun, per Oktober 2024, RAW tak memberikan hasil arisan. Padahal, Lisa masih rutin mengirimkan uang ke selebgram RAW dengan jumlah bervariasi.

Akibatnya, Lisa dan korban lainnya menderita kerugian hingga Rp1.834.150.000.

Baca Juga: 5 Cafe Instagramable di Bandung yang Wajib Masuk Feed Aesthetic-mu!

“Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan,” kata Ade Ary.

Laporan Lisa teregistrasi dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA. Lisa melaporkan RAW atas dugaan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Lisa dan 6 korban lantas melaporkan kasus arisan bodong itu ke kepolisian.

Korban melapor terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga: Dorong Hilirisasi Obat Herbal, Kementan dan BPOM Targetkan Sumbangan Rp300 Triliun ke Ekonomi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X