KONTEKS.CO.ID - Selebgram RAW alias AL dilaporkan ke polisi atas kasus arisan bodong.
Kasus arisan bodong selebgram RAW senilai Rp1,8 miliar kini tengah diusut polisi. Simak yuk kronologinya.
Kronologi Kasus Arisan Bodong Selebgram RAW
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kasus arisan bodong selebgram RAW tersebut bermula dari laporan salah satu korban bernama Lisa Amelia.
Baca Juga: Bukan Cuma Ketupat, Ini 4 Makanan Lebaran dari Berbagai Daerah yang Tak Kalah Lezat
Lisa yang berusia 24 tahun itu mengikuti arisan yang diadakan selebgram RAW.
"Awalnya arisan berjalan lancar,” kata Ade Ary.
Namun, per Oktober 2024, RAW tak memberikan hasil arisan. Padahal, Lisa masih rutin mengirimkan uang ke selebgram RAW dengan jumlah bervariasi.
Akibatnya, Lisa dan korban lainnya menderita kerugian hingga Rp1.834.150.000.
Baca Juga: 5 Cafe Instagramable di Bandung yang Wajib Masuk Feed Aesthetic-mu!
“Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan,” kata Ade Ary.
Laporan Lisa teregistrasi dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA. Lisa melaporkan RAW atas dugaan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Lisa dan 6 korban lantas melaporkan kasus arisan bodong itu ke kepolisian.
Korban melapor terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga: Dorong Hilirisasi Obat Herbal, Kementan dan BPOM Targetkan Sumbangan Rp300 Triliun ke Ekonomi
Artikel Terkait
Motif Polisi Tembak Rekan Sendiri di Lampung Tengah, Sakit Hati Soal Arisan Online
Luna Maya Menang Arisan Geng Cendol, Nominalnya Bikin Syok
Resep Tahu Walik Ayam, Kriuk dan Gurih, Cocok Jadi Kudapan Kumpul Keluarga atau Arisan
Tifatul Sembiring Sindir Cara PSI Memilih Ketum Partai Seperti Pilih Ketua Arisan