kontekstory

Hukum di Masa Rezim Orba: Nestapa Sengkon Karta, Divonis Tanpa Bersalah Lalu Menderita Sampai Meninggal

Jumat, 25 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Kisah nestapa Sengkon dan Karta dipenjara tanpa salah dan menderita seumur hidup. (Foto: Arsip Kompas)

Pengakuan Genul membuatnya menjadi terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan Sulaiman dan Siti. Maka pada Oktober 1980, vonis 12 tahun penjara jatuh kepada Genul.

Baca Juga: Sejarah Sepak Bola: Awal Mula Dimainkan, Pernah Jadi Olahraga Terlarang, Kini Terpopuler di Bumi

Celakanya, fakta baru ini tak langsung membuat Sengkon dan Karta bisa menghirup udara bebas.

Musababnya, sebelumnya mereka tak pernah mengajukan banding, sehingga vonis terhadap keduanya sudah berkekuatan hukum tetap.

Sampai kemudian muncul seorang pengacara Albert Hasibuan yang mau melakukan upaya hukum bagi mereka.

Baca Juga: Unik, Ternyata Candu Pernah Jadi Sumber Devisa Indonesia, Begini Ceritanya

Akhirnya pada Januari 1980, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Oemar Senoadji memerintahkan agar keduanya dibebaskan lewat jalur Peninjauan Kembali (PK).

-
Sengkon menjalani pemeriksaan petugas medis saat dirawat di RSUD Bekasi. (Foto: Arsip Kompas)

Keluarga Hilang, Penyakit Menggerogoti

Namun nasib Sengkon dan Karta tak lantas membaik sekeluar dari penjara.

Karta bahkan harus menemui kenyataan pahit. Keluarganya hilang pergi entah ke mana. Lalu rumah dan tanah miliknya seluas 6.000 M2 di desa Cakung Payangan, Bekasi, amblas untuk membiayai perkara hukumnya.

Baca Juga: Mikhail Kalashnikov, Pencipta Senapan Serbu 'Sejuta umat' AK-47 yang Merasa Berdosa di Akhir Hidupnya

Sementara Sengkon harus menjalami perawatan di rumah sakit karena kondisi penyakit TBC-nya yang semakin parah.

Tanah yang selama ini ia andalkan untuk menghidupi diri dan keluarganya juga sudah terjual. Istrinya yang menjual tanah itu untuk menghidupi anak-anaknya selama Sengkon menjalani proses peradilan.

Harus menanggung beban seorang istri dan tiga anak, Sengkon tak mungkin meneruskan pekerjaannya sebagai petani lantaran penyakit TBC yang terus merongrong. Selain itu, terlalu banyak bekas luka di badan akibat siksaan yang pernah ia terima.

Baca Juga: Politik Identitas Rezim Orba Terhadap Umat Islam, Dari Penculikan Hingga Larangan Jilbab

Dengan berbagai kerugian itu, Sengkon dan Karta mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada lembaga peradilan yang telah salah memvonis mereka.

Halaman:

Tags

Terkini