KONTEKS.CO.ID - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan satu Harga Eceran Tertinggi (HET) beras se-Indonesia.
Kebijakan satu harga beras ini bertujuan agar banderol sembako tersebut di Pulau Jawa hingga Indonesia Timur bisa disamakan seperti kebijakan BBM Satu Harga.
Diketahui, HET beras saat ini terbagi ke dalam tiga zona. Masing-masing, Zona I yaitu Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi.
Baca Juga: Dari Gigs Sunyi ke Histeria Joget Massal: Matinya Skena, Lahirnya Generasi Ambyar
Lalu Zona II yang meliputi Sumatera -kecuali Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan. Terakhir Zona III yang mencakup Maluku dan Papua.
"Kami ingin harga beras itu sama dengan yang lain, satu harga, seperti bensin.di Pulau Jawa, luar Jawa, harganya sama. Jadi perlu ada transportasi yang ditanggung oleh pemerintah, satu harga,” kata Zulkifli Hasan saat Rapat Koordinasi Terbatas dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin 12 Januari 2026.
“Nah ini kita akan usahakan di tahun 2026 ini, beras satu harga dimanapun berada. Jangan sampai misalnya Indonesia Timur membayar lebih mahal," tambahnya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Puncak Musim Hujan, Ini Tips Aman Menghadapi Petir dan Kilat
Zulhas -sapaan akrabnya- menambahkann, rencana HET satu harga tersebutbdalam rangka meningkatkan margin dari Perum Bulog. Selama ini dengan HET yang tak sama, keuntungan Perum Bulog hanya Rp50 per kg beras.
Dengan margin tipis ini, sebut Zulhas, untuk memberikan gaji saja tidak cukup. Dalam rapat pun sudah disepakati Bulog akan mengantongi margin sebesar 7%.
"Jadi kami tadi menyelesaikan agar Bulog diberi peran untuk ngambil keuntungan seperti dulu. Kalau sekarang kan bulog tidak ngambil apa-apa, hanya Rp50 dibuat gaji aja kadang-kadang kurang, tak cukup," klaim Ketum PAN itu.
Baca Juga: Ekspor Dominan, Toyota Indonesia Waspada Lonjakan Biaya Logistik akibat Ketegangan Geopolitik
"Kemudian dihitung-hitung antara Menteri Keuangan, BPKP, ketemu angka 10 persen diminta, tapi disetujuinya 7 persen nanti ngambil fee. Itu untuk, utamanya untuk menjamin agar harga beras satu harga di seluruh Indonesia. Itu satu yang kami tadi rapatkan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menambahkan beras satu harga ini tidak berlaku untuk beras premium. Beras satu harga ini hanya berlaku di beras medium. ***