ekonomi

Siap-Siap! Kreator Konten, Influencer hingga OTT Asing Wajib Bayar Pajak Media Sosial Mulai 2026

Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:15 WIB
Pemerintah bidik pajak Media Sosial mulai 2026. (freepik)

 

KONTEKS.CO.ID - Mulai tahun 2026, pemerintah Indonesia akan memperluas basis pajak digital dengan menyasar aktivitas ekonomi di media sosial.

Kebijakan ini jadi bagian dari strategi reformasi perpajakan untuk menyesuaikan diri dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Menurut Kementerian Keuangan, sektor media sosial kini dianggap sebagai salah satu sumber pajak baru, melanjutkan kebijakan sebelumnya yang sudah mengenakan pajak pada transaksi di marketplace.

“Langkah ini diharapkan bisa menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan menutup celah yang selama ini belum tergarap maksimal,” kata pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilansir Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca Juga: Gaji DPR RI Tembus Rp100 Juta per Bulan, Rakyat Melarat Malah Disuguhi Tunjangan Menggiurkan

Siapa yang Bakal Terdampak Pajak Media Sosial?

Kebijakan pajak ini tidak ditujukan bagi pengguna biasa yang hanya unggah foto atau video untuk hiburan pribadi.

Fokus utamanya adalah pelaku ekonomi digital yang memperoleh penghasilan dari media sosial. Mereka antara lain:

  • Kreator konten di YouTube, TikTok, maupun Instagram yang memonetisasi konten melalui iklan, sponsorship, atau endorsement.
  • Influencer yang memanfaatkan popularitas untuk mempromosikan produk dengan bayaran.
  • Perusahaan OTT asing, seperti penyedia layanan streaming dan berlangganan yang beroperasi di Indonesia.

Dengan begitu, target pajak jelas diarahkan pada aktivitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan finansial.

Baca Juga: 5 Remaja Jadi Tersangka Kasus Zara Qairina, Jaksa Agung Malaysia Bawa ke Pengadilan Anak

Pemantauan Pajak Lewat Big Data

Untuk penerapan kebijakan ini, DJP akan memanfaatkan big data dan analitik media sosial. Data digital dari transaksi, aktivitas pengguna, dan informasi publik akan jadi acuan dalam menghitung potensi pajak.

Metode ini sejalan dengan tren global. Negara-negara lain juga mulai menjadikan data digital sebagai basis pemungutan pajak. Selain itu, regulasi teknis akan disusun agar platform digital bisa bekerja sama dengan pemerintah.

“Kolaborasi ini penting supaya transparansi meningkat dan potensi penghindaran pajak bisa ditekan,” ujar perwakilan DJP.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Lantik Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim, Enam Kapolda Baru Resmi Menjabat

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB