KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus mencermati dampak kebijakan tarif baru yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Fokus utama pengawasan ditujukan pada potensi gangguan terhadap sektor jasa keuangan nasional, yang sejauh ini dinilai belum signifikan.
"Pasar tampaknya masih dalam tahap menilai kemungkinan perkembangan selanjutnya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Selasa lalu.
Ia berharap dalam periode hingga batas waktu 1 Agustus 2025, ada potensi perubahan sikap dari pihak AS.
Baca Juga: Tak Punya SLIK OJK? Ini Cara Baru Punya Rumah untuk Pekerja Informal
Mahendra menjelaskan bahwa respons pasar saat ini berbeda dibandingkan dengan beberapa bulan lalu.
Ketika Trump pertama kali memperkenalkan tarif tersebut, gejolak di pasar keuangan domestik sempat meningkat tajam.
Dalam situasi tersebut, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) segera mengambil langkah kebijakan sebagai bentuk antisipasi.
"Contohnya seperti kebijakan terkait transaksi efek, pelonggaran untuk pengelolaan investasi, dan relaksasi kebijakan yang bisa diterapkan jika diperlukan," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan! Mulai 31 Juli 2025, Pinjol Wajib Lapor ke SLIK OJK
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pelonggaran aturan buyback saham tanpa perlu melalui RUPS.
Termasuk pula penundaan pelaksanaan pembiayaan untuk transaksi "short selling" oleh perusahaan efek.
"Kebijakan ini diharapkan mampu mempertahankan kepercayaan pelaku pasar," tutur Mahendra.
Langkah-langkah tersebut juga dimaksudkan agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah tantangan global.