Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa dengan mudah menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat kapan saja dan di mana saja. Praktis, cepat, dan tentunya lebih hemat waktu!
Syarat Menjadi Agen Resmi Elpiji 3 Kg
Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi agen pangkalan resmi LPG 3 kg, terdapat sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi.
1. Persyaratan Dokumen:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Bukti Kepemilikan Lahan (untuk lokasi usaha)
- Surat Izin Usaha
Baca Juga: Tak Diundang, Kanye West dan Bianca Censori Super Vulgar di Grammy Awards 2025
2. Dokumen Legalitas Usaha:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat izin lainnya sesuai kebutuhan daerah
- Surat Referensi Bank
- Dokumen Persetujuan Lingkungan (jika diperlukan)
Proses Pendaftaran Agen Resmi LPG 3 Kg
1. Pendaftaran Melalui Situs OSS (Online Single Submission)
- Buka laman www.oss.go.id
- Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Ceklis persetujuan, lalu klik 'Submit'.
- Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik 'Aktivasi'.
Baca Juga: Netflix Umumkan Jadwal Tayang Squid Game Season 3, Ini Tanggalnya!
Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Masuk ke laman www.oss.go.id menggunakan akun yang sudah diaktifkan.
- Pilih menu "Permohonan", lalu pilih Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB), isi profil usaha, dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", lalu cetak dokumen NIB sebagai bukti legalitas usaha Anda.
3. Pelengkapan Data Tambahan
Lengkapi seluruh data yang diperlukan, seperti:
- Lokasi usaha
- Jenis produk atau jasa
- Dokumen persetujuan lingkungan (jika ada)
Baca Juga: Adu Mahal Harga BBM Pertamina vs Shell vs BP AKR, Siapa Juara?
Kini, mencari pangkalan LPG 3 kg terdekat menjadi lebih mudah dengan bantuan layanan digital dari Pertamina.
Selalu pastikan untuk menggunakan layanan resmi agar mendapatkan informasi dan layanan yang terpercaya!***
Artikel Terkait
DPR dan Pemerintah Diam-diam Sepakati Cabut Subsidi Gas LPG 3 Kg di 2026
Tabung Gas 12 Kg Meledak di Cengkareng Lukai 7 Orang, Puluhan Rumah Rusak
Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Mulai Langka, Pemprov Ungkap Penyebabnya
Banyak Warga Antre Gas 3 Kg, Rutinitas Kuno di Era Digital
Pemerintah Batasi Pengecer Jadi Pangkalan Gas 3 Kg, Segera Penuhi Syaratnya