• Sabtu, 18 April 2026

Mitigasi Krisis Pangan Global, Presiden Terbitkan Perpres CPP

Photo Author
Fauzan Luthsa, Konteks.co.id
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:04 WIB



Mengenai sumber pendanaan, pasal 13 menyebutkan berasal dari APBN atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan. ***


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzan Luthsa

Tags

Terkini

X