Ketua APPBI, WR Rahasdikin, menyebut tarif pajak antara 7,5 persen hingga 10 persen dapat menjadi jalan tengah.
"Karena beberapa statement dari Pak Purbaya terakhir di rapat Komisi XI, Pak Purbaya mengupayakan di tahun depan ini ada pajak untuk negara dan menciptakan lapangan kerja," ujar Rahasdikin.
Lindungi Pasar dari Dominasi Asing
Di sisi lain, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tetap bergeming. Ia menegaskan kebijakan pelarangan impor pakaian bekas merupakan bagian dari upaya melindungi pasar domestik dari dominasi pelaku usaha asing.
"Tapi kalau domestik demandnya dikuasai asing, buat apa? Yang untung yang pengusaha-pengusaha asing," kata Purbaya di Jakarta, 1 Desember 2025.
Menurutnya, Bea Cukai telah digerakkan untuk memperketat pengawasan di perbatasan guna mencegah masuknya barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor.
"Saya jaga border kita dari barang-barang ilegal," ujarnya.
Ia menegaskan tidak akan mundur meski menimbulkan kontroversi. "Kemarin kan ada ribut-ribut, apa, thrifting. Saya nggak peduli, pokoknya baju-baju bekas ilegal masuk, kita tutup," kata Purbaya.
Dianggap Angin Segar bagi Industri Tekstil
Di tengah silang pendapat, dukungan datang dari sejumlah legislator. Anggota Komisi VI DPR, Imas Aan Ubudiyah, menilai langkah Menkeu memasukkan pemasok pakaian bekas ke daftar hitam importir sebagai kebijakan penting untuk menyelamatkan industri tekstil nasional.
Baca Juga: Kementerian UMKM Fasilitasi Pedagang Beralih ke Produk Lokal Usai Larangan Thrifting Ilegal
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir,” ujar Imas dalam pernyataan resminya, 25 Oktober 2025.
"Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” tambahnya.
Kontroversi Belum Usai
Hingga kini, kebijakan pelarangan thrifting terus menuai reaksi beragam. Di satu sisi pedagang mengkhawatirkan kelangsungan usaha, sementara di sisi lain pemerintah mengedepankan perlindungan industri domestik.
Publik pun menanti arah kebijakan lanjutan pemerintah, terutama mengenai nasib perdagangan pakaian bekas di pasar dalam negeri menyusul instruksi tegas Menkeu Purbaya.***
Artikel Terkait
Akun Penjual Thrifting Diblokir Massal, Pemerintah Perketat Larangan Impor Pakaian Bekas
Kementerian UMKM Fasilitasi Pedagang Beralih ke Produk Lokal Usai Larangan Thrifting Ilegal
Pedagang Thrifting di Pati Kebal Kebijakan Purbaya: Tiap Tahun Begini, Pemerintah Omong Kosong!
Purbaya Tegaskan Kembali Soal Larangan Thrifting Ilegal: Saya Nggak Peduli Sama Pedagangnya
Tinjau Thrifting Pasar Senen, Menteri Maman Siapkan Perlindungan UMKM