KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali soal larangan impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.
Dia menegaskan, tak ada ruang legalisasi bagi thrifting. Kata dia, sikap pemerintah sudah jelas.
“Saya nggak peduli sama pedagangnya," tegas Purbaya di acara Bloomberg Businessweek, Jakarta, Kamis 20 November 2025.
"Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentiin. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” imbuhnya.
Dia pun menolak soal kemungkinan pedagang membayar pajak sekitar 10 persen agar tetap berjualan.
Bendagara Negara itu mengingatkan praktik ilegal tetap ilegal meski berpotensi menghasilkan pemasukan.
"Kalau Anda lihat cerita Pak Al Capone zaman dulu, impor apa dari Kanada ke Amerika? Apa aturannya beracun? Nggak, tapi karena melanggar undang-undang. Itu sama, saya kerja seperti itu,” tegasnya.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kritik Faizal Assegaf dan Jimly Asshiddiqie
Purbaya menjelaskan, pemerintah berkepentingan menjaga pasar domestik agar tidak dikuasai barang luar negeri.
Dia pun kembali menyinggung tentang besarnya market Indonesia yang mencapai 90 persen.
"Globalnya kacau-balau yang 10 persen itulah diambil 20 persen. Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?" tegasnya lagi.
"Saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas me-manage dagangannya, bisa shift kan ke barang-barang domestik,” lanjutnya.
Sebelumnya, Purbaya menegaskan untuk menghentikan impor pakaian bekas ilegal.
Artikel Terkait
Purbaya Bakal Buka 579 Lowongan PNS Kemenkeu Tahun 2026
Ternyata Ada Kementerian yang Nyerah Belanjakan Anggaran 2025, Menkeu Purbaya: Itu Rahasia!
Berebut Tahta Keraton Solo, Penobatan Gusti Purbaya Jadi Raja Undang Sri Sultan Hingga Jokowi
Purbaya: Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Sepenuhnya di Bawah Otoritas BI
Fun Run For Good Journalism 2025: Purbaya Ajak Media Aktif Beri Kritik, Solusi, dan Jaga Keberlanjutan Negeri