Eks Kepala LPS itu pun mengingatkan para importir untuk menghentikan aktivitas ilegalnya.
"Saya harapkan mereka (importir) mulai hentikan itu. Karena ke depan kita akan tindak. Sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu,” tegasnya kepada wartawan media di Menara Bank Mega, Jakarta pada Senin, 27 Oktober 2025.
Menurut Purbaya, pihaknya akan menyiapkan aturan yang bisa membuat pelaku juga membayar denda secara materil, bukan hanya dihukum penjara.
Baca Juga: Perdagangan Indonesia dan Mongolia Tembus Rp602 Miliar dalam Enam Bulan
"Saya pernah tanya pada orang Bea Cukai apa hukumannya, hukumannya hanya barang dimusnahkan terus orangnya dipenjara, saya bilang saya rugi harus ngeluarin uang untuk pemusnahan dan ngasih makan orang,” ujarnya.
“Jadi, nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, nanti di-blacklist yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” lanjutnya.
Sementara, terkait kapan penerapan aturan tersebut Purbaya menyebut dalam tempo secepatnya. Dia mengatakan akan fokus pada bidang di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kan ini ilegal, kenapa mesti bicara dengan Menteri Perdagangan? Ini kan yang jaga pasti Bea Cukai, nanti di lapangan mungkin baru peran Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
“Tapi yang saya jaga di Bea Cukai, di port-port masuk. Saya fokus di alat-alat yang kuasain, Bea Cukai, pajak, dan lain-lain,” sambungnya.
Bendahara Negara itu menegaskan, akan menangkap orang yang melanggar dan menolak aturan yang dibuat tersebut.***
Artikel Terkait
Purbaya Bakal Buka 579 Lowongan PNS Kemenkeu Tahun 2026
Ternyata Ada Kementerian yang Nyerah Belanjakan Anggaran 2025, Menkeu Purbaya: Itu Rahasia!
Berebut Tahta Keraton Solo, Penobatan Gusti Purbaya Jadi Raja Undang Sri Sultan Hingga Jokowi
Purbaya: Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Sepenuhnya di Bawah Otoritas BI
Fun Run For Good Journalism 2025: Purbaya Ajak Media Aktif Beri Kritik, Solusi, dan Jaga Keberlanjutan Negeri