Lantaran itu, intervensi pemerintah melalui kebijakan fiskal berupa keringanan pajak menjadi sangat krusial.
Diskon pajak sebesar 10 hingga 15 persen diyakini mampu menurunkan harga akhir yang harus dibayar konsumen secara signifikan.
Baca Juga: Indobuildco Wajib Bayar Rp758 M, Hotel Sultan Harus Dikosongkan
Penurunan harga ini diharapkan dapat menjadi katalisator baru yang mampu membangkitkan kembali gairah pasar properti nasional.
Jika sektor ini bergerak, efek multiplier-nya akan sangat besar bagi perekonomian, mengingat industri properti berkaitan erat dengan ratusan industri turunan lainnya, mulai dari konstruksi hingga perabotan rumah tangga.
"Jadi momentum-momentum itu yang belum ada sih, kalau kita lihat kemarin kenapa sektor propertinya ini belum terlalu booming atau belum terlalu recover seperti sektor lain," tambah Hosianna menutup penjelasannya.
Baca Juga: Indra Sjafri Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia U-22 untuk SEA Games 2025, Siapa saja?
Usulan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi makro untuk tahun mendatang, demi menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.***
Artikel Terkait
Danamon Bagikan Dividen Rp 1,1 Triliun dan Rombak Jajaran Direksi
Resmi! Bank Danamon Aktifkan Lagi Rekening Nasabah yang Sempat Diblokir PPATK
BRI Terlibat Akad Massal KUR 800.000 Debitur dan Peluncuran Kredit Program Perumahan: Demi Mewujudkan Pemerataan Kesejahteraan Rakyat!
Kementerian UMKM Fasilitasi Akses KPP untuk UMKM Ekosistem Perumahan
REI Sampaikan ke Menteri Maruarar: Ada Potensi Gap Penyerapan, KUR Perumahan Harus Jangkau Kontraktor Kecil