• Minggu, 21 Desember 2025

Wajib Pajak di Semarang Disandera Kanwil DJP Jateng karena Nunggak Pajak Rp25 Miliar

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 10:54 WIB
Seorang wajib pajak di Semarang disandera karena menunggak pajak (Foto:iStockphoto)
Seorang wajib pajak di Semarang disandera karena menunggak pajak (Foto:iStockphoto)

Nurbaeti pun mengimbau seluruh wajib pajak mentaati kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Juga, memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia pada kantor pelayanan pajak terdekat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan peringatan keras kepada para pengemplang pajak.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Soal Kenaikan Gaji PNS di 2026: Kita Diskusikan

Awalnya, Purbaya menyebutkan pemerintah baru berhasil menagih sekitar Rp8 triliun dari ratusan wajib pajak yang mengemplang pajak.

Menurutnya, jumlah tersebut masih jauh dari total tunggakan yang mencapai Rp60 triliun.

Penyebabnya, kata dia, sebagian besar wajib pajak memilih mencicil kewajibannya.

"Sampai sekarang baru ter-collet Rp8 triliun. Sebagian besar masih membayar cicilan dan sebagian lagi masih dikejar,” ungkapnya di Kemenkeu, Jumat 14 November 2025.

Meski demikian, sang Bendahara Negara menegaskan akan tetap menargetkan seluruh tunggakan sebesar Rp60 triliun itu bisa tertagih.

"Mereka jangan main-main sama kita!" ingatnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X