Baca Juga: Simpan Tanggal Razianya, Operasi Zebra Jaya Dimulai Pekan Depan!
Lembaga jasa keuangan (termasuk penerbit e-money) kini wajib memastikan bahwa mereka telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dari setiap pemegang rekening mengenai status wajib pajak mereka.
Informasi yang akan dilaporkan ke DJP juga akan jauh lebih rinci dari sebelumnya. Otoritas pajak nantinya tidak hanya tahu saldo Anda, tetapi juga tahu apakah rekening tersebut adalah rekening keuangan bersama (joint account) dan berapa jumlah orang yang memiliki akun tersebut.***
Artikel Terkait
DJP Blokir Ribuan Rekening Wajib Pajak Bandel, Penagihan Pajak Diperketat
Coretax DJP Wajib Sertifikat Digital! Ini Panduan Lengkap Bikin Kode Otorisasi SPT Tahunan
Anggota DPR Sebut Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Begini Bantahan DJP Kemenkeu
Buru Pemasukan Negara, DJP Kirim 185 Ribu Surat Permintaan Penjelasan Wajib Pajak
Gaji dan Tunjangan DPR Tetap Kena Pajak, DJP Tegaskan Tidak Ada Pembebasan PPh untuk Pejabat Negara