KONTEKS.CO.ID - Era di mana rekening digital dan dompet elektronik (e-wallet) milik masyarakat Indonesia seperti OVO, GoPay, DANA, dan sejenisnya dianggap sebagai area abu-abu yang lolos dari pengawasan pajak, akan segera berakhir.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi rencana untuk memperluas akses informasi keuangan secara masif, yang kini secara spesifik akan menyasar rekening uang elektronik dan mata uang digital.
Bagi jutaan masyarakat yang mengandalkan e-wallet untuk transaksi harian, ini adalah perubahan fundamental.
Setiap saldo dan transaksi di akun-akun digital tersebut kini akan masuk dalam radar pengawasan DJP, sama seperti rekening bank konvensional.
Baca Juga: Prof Hibnu: Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu Asli atau Palsu di Pengadilan
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan otomatis (AEOI) di tingkat global, yang mewajibkan transparansi penuh atas seluruh aset finansial.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam pengumumannya, Kamis, 13 November 2025, menjelaskan bahwa langkah ini adalah tindak lanjut dari standar internasional baru.
Indonesia telah menandatangani Amended CRS (Amandemen Standar Pelaporan Umum) pada 19 November 2024. Penandatanganan ini secara hukum mengikat Indonesia untuk mulai melaporkan data aset digital baru milik warganya.
Dampaknya bagi publik akan dimulai dalam waktu dekat. Sesuai komitmen tersebut, DJP akan mulai mengumpulkan data rekening digital dan e-wallet masyarakat untuk tahun data 2026.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Dapat Langsung Menahan Roy Suryo Cs? Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana
Data yang dikumpulkan sepanjang tahun 2026 itu kemudian akan mulai dipertukarkan secara otomatis dengan otoritas pajak negara lain pada tahun 2027.
Untuk melegalkan pengintipan ini, DJP sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) baru. Dalam draf aturan inilah tertera pokok-pokok perubahan yang paling berdampak bagi publik.
RPMK ini secara eksplisit akan menambah cakupan rekening yang dilaporkan, yang di dalamnya kini mencakup produk uang elektronik tertentu (specified electronic money product) dan mata uang digital Bank Sentral (central bank digital currencies) seperti Rupiah Digital yang akan datang.
Tidak hanya saldo e-wallet, pengawasan pajak juga akan semakin detail. RPMK baru ini akan memperkuat prosedur identifikasi nasabah.
Artikel Terkait
DJP Blokir Ribuan Rekening Wajib Pajak Bandel, Penagihan Pajak Diperketat
Coretax DJP Wajib Sertifikat Digital! Ini Panduan Lengkap Bikin Kode Otorisasi SPT Tahunan
Anggota DPR Sebut Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Begini Bantahan DJP Kemenkeu
Buru Pemasukan Negara, DJP Kirim 185 Ribu Surat Permintaan Penjelasan Wajib Pajak
Gaji dan Tunjangan DPR Tetap Kena Pajak, DJP Tegaskan Tidak Ada Pembebasan PPh untuk Pejabat Negara