Menurut Yassierli, masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan dan/atau keputusan terkait kenaikan UMP untuk tahun 2026.
Dia menyebut, perlu adanya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait usulan serta kajian yang relevan dan mendalam.
"Semuanya harus dipertimbangkan, jadi (harus) mempertimbangkan banyak hal. Artinya, ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan," jelasnya.
Pemerintah, lanjutnya, memastikan akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam mengatur kenaikan upah minimum.***
Artikel Terkait
17 Provinsi Bayar Upah Buruh di Bawah UMP, Aceh Tertinggi Selisihnya
Pakar Kebijakan UPN Veteran Jakarta: Pendapatan DPR Vs Guru dan UMP Sangat Curam
Kesempatan Langka! 20 Ribu Fresh Graduate Bisa Magang Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp198 Miliar
Rencana Kenaikan UMP Tahun 2026, Pemerintah Kaji dan Perhatikan Keputusan MK
Tolak UMP 2026 Hanya Naik 6,5 Persen, Serikat Buruh Ancam Mogok Massal