KONTEKS.CO.ID - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menghantui dunia kerja Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada tiga sektor utama yang menjadi penyumbang PHK terbanyak per Agustus 2025, yakni industri pengolahan, pertambangan, dan perdagangan.
Total pekerja yang menjadi korban PHK mencapai 58.000 orang, atau sekitar 0,77% dari total pengangguran nasional yang mencapai 7,46 juta orang.
Baca Juga: Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR, Desakan Revisi UU Cipta Kerja Menggema di Tengah Badai PHK
Industri Pengolahan Paling Banyak Alami PHK
Sektor industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar korban PHK, dengan jumlah mencapai 22.800 pekerja.
Disusul sektor perdagangan sebanyak 9.700 pekerja, dan pertambangan dengan 7.700 pekerja.
Data tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Melesat! Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,28 Juta, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!
“Jadi dari total pengangguran sebesar 0,77% adalah yang sebelumnya terkena PHK setahun yang lalu. Pengangguran yang terkena PHK paling banyak berasal dari industri pengolahan, pertambangan, dan perdagangan,” ujar Edy.
Menurut BPS, tingginya angka PHK di sektor industri pengolahan disebabkan oleh penyesuaian kapasitas produksi dan perlambatan permintaan global, terutama dari negara mitra dagang utama seperti Tiongkok dan Amerika Serikat.
Sementara di sektor pertambangan, penurunan harga komoditas dan efisiensi perusahaan menjadi faktor utama yang memicu pemangkasan tenaga kerja.
Sebagian Pekerja Sudah Diterima Tapi Belum Mulai Bekerja
Baca Juga: Muncul Isu Soeharto Terlibat Genosida 1965, Fadli Zon: Mana Buktinya?
Selain mencatat jumlah korban PHK, BPS juga menemukan bahwa 9,07% dari total pengangguran merupakan orang yang sudah diterima bekerja, namun belum mulai bekerja.
Edy menjelaskan bahwa kelompok ini tetap dikategorikan sebagai pengangguran karena belum menjalankan aktivitas kerja secara resmi.
“Bagi orang yang sudah diterima bekerja namun belum mulai, atau memiliki usaha tetapi usahanya belum dimulai, tetap masuk kategori pengangguran,” kata Edy.
Kondisi ini menggambarkan bahwa sebagian masyarakat masih menghadapi transisi dari status pencari kerja ke pekerja aktif, yang biasanya terjadi pasca masa rekrutmen atau menunggu proses administrasi perusahaan.
Baca Juga: Buruh Gelar Aksi Demo di DPR Hari Ini, Polda Metro Pastikan Pengamanan Humanis dan Kondusif
Fresh Graduate Jadi Kontributor Terbesar Pengangguran Baru
Selain korban PHK, angkatan kerja baru atau fresh graduate juga berperan besar dalam menambah angka pengangguran.
Artikel Terkait
BPS Beri Sinyal Bahaya, Butuh Bansos untuk Atasi Konsumsi Rumah Tangga yang Tumbuh Melambat
BPS: Tenaga Kerja Berpendidikan Tinggi di Indonesia Naik, Dominan Lulusan Sarjana dan Diploma
IPM Indonesia 2025 Tembus 75,90, BPS Klaim Kualitas Hidup Rakyat Indonesia Meningkat
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat! Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,28 Juta, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!
Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, PT Kimia Farma Tbk Tunjuk Willy Meridian dan Kader Partai Gerindra Sumarjati Arjoso