• Minggu, 21 Desember 2025

Harga Emas Antam Turun Hari Ini! Cek Daftar Lengkap dan Pajak Terbarunya Sebelum Putuskan Beli atau Jual

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 17:26 WIB
Ilustrasi Emas Antam. (canva.com)
Ilustrasi Emas Antam. (canva.com)

KONTEKS.CO.ID - Harga emas Antam hari ini, Senin, 27 Oktober 2025, terpantau mengalami penurunan di berbagai ukuran.

Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam paling murah ukuran 0,5 gram kini dibanderol Rp1.213.500, turun Rp11.500 dari harga sebelumnya.

Penurunan juga terjadi pada emas ukuran 1 gram yang kini dijual Rp2.327.000, turun Rp23.000 dari harga kemarin.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Importir Pakaian Bekas Ilegal: Menolak Aturan Ditangkap!

Sementara itu, harga emas ukuran 5 gram kini menjadi Rp11.410.000, turun Rp115.000, dan untuk 10 gram berada di angka Rp22.765.000.

Harga Emas Antam Hari Ini Lengkap

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan investasi logam mulia, berikut daftar lengkap harga emas Antam terbaru per Senin, 27 Oktober 2025:

0,5 gram: Rp1.213.500

Baca Juga: Petronas Jual Sebagian Saham di Blok Bobara Papua Barat kepada Pertamina

1 gram: Rp2.327.000

2 gram: Rp4.594.000

3 gram: Rp6.866.000

5 gram: Rp11.410.000

Baca Juga: Jun Ji Hyun dan Ji Chang Wook Siap Jadi Gumiho Baru! Drama Fantasi 'Human X Gumiho' Bikin Fans Heboh

10 gram: Rp22.765.000

25 gram: Rp56.787.000

50 gram: Rp113.495.000

100 gram: Rp226.912.000

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Mantan CEO Crown Group Diduga Gelapkan Mobil Mewah

250 gram: Rp567.015.000

500 gram: Rp1.133.820.000

1.000 gram: Rp2.267.600.000

Penurunan harga emas kali ini juga berdampak pada nilai jual kembali (buyback).

Baca Juga: Juventus Hancur Lebur! Sudah 8 Laga Tanpa Kemenangan

Harga buyback emas Antam hari ini berada di level Rp2.192.000 per gram, turun Rp23.000 dibanding hari sebelumnya.

Ketentuan Pajak Emas Antam

Bagi Anda yang berencana menjual atau membeli emas batangan, penting memahami aturan pajak yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Baca Juga: Mirip dengan ‘Lapor Pak Purbaya’, Bareskrim Polri Buka Hotline Laporan Narkoba dan Polisi Nakal 24 Jam!

Sedangkan untuk pembelian emas, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Pajak tersebut otomatis dipotong dari nilai transaksi dan setiap pembelian akan disertai bukti potong resmi PPh 22.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X