Penurunan ini menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan fiskal, termasuk potensi penyesuaian tarif PPN.
PPN Barang Mewah Tetap 12 Persen
Sebagai informasi, meskipun aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, penerapannya hingga kini hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Sementara itu, barang dan jasa umum masih dikenakan tarif 11%..
Karena pemerintah memilih kebijakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 11/12 yang menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat.***
Artikel Terkait
Purbaya 'Membangkang' Luhut Soal Pembangunan Family Office: DEN Bangun Saja Sendiri
Ini Dalil Aktivis Sebut Sikap Purbaya Tepat Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh
Tolak Bangun Proyek Warisan Jokowi, Purbaya Gagalkan Upaya Luhut Gaet Duit Orang Super-Kaya Asia
Gerah Lihat Gaya Komunikasi Menkeu Purbaya, DPR: Berhenti Komentari Kebijakan Kementerian Lain!
Menkeu Purbaya Buka Peluang PPN Bisa Turun Tahun Depan
Purbaya Tak Gentar Diprotes, Tetap Sidak Bank: Saya Pengawas Danantara, Punya Hak untuk Tahu