• Minggu, 21 Desember 2025

Janji Manis Dirjen Pajak Bimo Wijayanto: Sistem Coretax Sudah Siap!

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:22 WIB
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengklaim sistem Coretax sudah bisa digunakan oleh wajib pajak badan dan perorangan melakukan pelaporan pajak tahunan. (Foto: hipajak)
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengklaim sistem Coretax sudah bisa digunakan oleh wajib pajak badan dan perorangan melakukan pelaporan pajak tahunan. (Foto: hipajak)


KONTEKS.CO.ID – Ditjen Pajak menyatakan Sistem Coretax atau Core Tax Administration System alias Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) bakal segera siap digunakan tahun ini juga.

Karena itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 bakal menggunakan sistem Coretax.

Nah guna memastikan kesiapan dari sistem, sambung dia, DJP akan menggelar uji stres (stress test) pada bulan Oktober ini. Uji ini melibatkan 20.000 pegawai Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Peluang PPN Bisa Turun Tahun Depan

Dikatakannya, sistem Coretax sudah siap menerima pelaporan SPT tahunan, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Sepanjang tahun ini berjalan, Ditjen Pajak juga telah menggelar edukasi kepada pegawai internal dan kepada wajib pajak secara langsung.

"Jadi Coretax udah siap untuk menerima SPT tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025," tegas Bimo saat mengikuti Konferensi Pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakpus, Selasa 14 Oktober 2025.

Baca Juga: Trans7 Datangi Ponpes Lirboyo, Minta Maaf dan Sampaikan Tiga Hal Penting

Bimo menambahkan, pihaknya sudah menyosialisasi kepada wajib pajak melalui giat konseling dan penyuluhan secara langsung.

Pihaknya juga menyiapkan simulator SPT tahunan bagi wajib pajak badan dan orang pribadi.

"Ada simulator SPT tahunan badan dan juga simulator yang OP (orang pribadi) sedang kami siapkan dan kami akan stress test bulan ini. Ada 20 ribu internal karyawan kami akan melakukan stress test dalam waktu yang bersamaan," tuturnya.

Baca Juga: Per September 2025 APBN Sudah Tekor Rp371,5 Triliun, Masih Aman Pak Menteri?

Dikabarkan sebelumnya, Kemenkeu telah mengimbau supari para wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax. Sistem ini bakal digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 yang dijadwalkan berlangsung di periode Januari-Maret 2026.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan, pihaknya bakal menggelar sosialisasi secara masif supaya wajib pajak tak terkendala dalam proses pelaporan nanti. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X