• Minggu, 21 Desember 2025

Harga Emas Antam Kembali Meroket Hari Ini, Apa Pemicunya?

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 11:20 WIB
Harga emas Antam tembus Rp2,28 juta/gram, rekor baru di tengah tren kenaikan global. (canva.com)
Harga emas Antam tembus Rp2,28 juta/gram, rekor baru di tengah tren kenaikan global. (canva.com)

KONTEKS.CO.ID - Harga emas Antam kembali mencetak kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini Selasa, 7 Oktober 2025.

Berdasarkan data Logam Mulia, harga jual emas batangan naik Rp34.000 menjadi Rp2.284.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.250.000.

Lonjakan ini memperpanjang tren kenaikan yang sudah terjadi sejak awal pekan.

Baca Juga: Tambang Grasberg Freeport Kehilangan Produksi 600 Ribu Ton Tembaga

Sehari sebelumnya, pada Senin 6 Oktober 2025, harga emas juga sempat naik Rp11.000 per gram.

Penguatan ini terjadi di tengah tingginya minat beli masyarakat dan kondisi pasar global yang masih bergejolak.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Kenaikan harga tidak hanya terjadi pada pecahan 1 gram, tapi juga seluruh varian emas batangan.

Baca Juga: Seluruh Jenazah Korban Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Ditemukan, 61 Utuh dan 7 Bagian Tubuh

Berikut daftar harga yang tercatat di situs Logam Mulia Antam:

0,5 gram: Rp1.192.000

1 gram: Rp2.284.000

2 gram: Rp4.508.000

Baca Juga: Dideportasi, Inilah Cerita Kelam Para Aktivis Armada Global Sumud Flotilla untuk Gaza Selama Ditahan Israel

3 gram: Rp6.737.000

5 gram: Rp11.195.000

10 gram: Rp22.335.000

25 gram: Rp55.712.000

Baca Juga: Ayah Ditahan Terkait Korupsi, Anak Eks Wali Kota Cirebon Tertangkap Basah Curi Sepatu

50 gram: Rp111.345.000

100 gram: Rp222.612.000

250 gram: Rp556.265.000

500 gram: Rp1.112.320.000

Baca Juga: Pencarian Pekerja Tambang Grasberg Freeport Dinyatakan Selesai, Investigasi Diperkirakan Selesai Akhir 2025

1.000 gram: Rp2.224.600.000

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh PT Antam Tbk ikut melonjak ke level Rp2.132.000 per gram, mengikuti tren kenaikan harga jual.

Pajak dan Ketentuan Pembelian Emas

Sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Baca Juga: Survei ISC: Purbaya Terfavorit dengan 85 Persen Kepuasan! Dijuluki Juara Menteri Rakyat, Disusul Teddy Indra Wijaya

Sedangkan untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk NPWP dan 3% untuk non-NPWP.

Potongan pajak dilakukan langsung dari total nilai transaksi saat pembelian atau buyback.

Kenaikan Harga Dipicu Faktor Global dan Permintaan Domestik

Lonjakan harga emas Antam hari ini tidak lepas dari kombinasi faktor global dan domestik.

Baca Juga: Malam-Malam, Kapolri Listyo Sigit Naikkan Pangkat 27 Jenderal Polri, 4 Orang Naik jadi Komjen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X