• Senin, 22 Desember 2025

Menkeu Tunda Pajak E-Commerce, Pemerintah Tunggu Dampak Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara

Photo Author
- Jumat, 26 September 2025 | 23:46 WIB
Purbaya tunda pajak E-Commerce. (Instagram @menkeuri)
Purbaya tunda pajak E-Commerce. (Instagram @menkeuri)

 

KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda sementara kebijakan pajak e-commerce.

Kebijakan ini sebenarnya diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan mekanisme marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Namun, hingga kini pemerintah masih belum menunjuk marketplace mana saja yang akan menjadi pemungut pajak. Menurut Purbaya, keputusan itu akan diambil setelah melihat perkembangan perekonomian nasional.

“Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling nggak sampai kebijakan tadi yang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan nanti,” kata Purbaya kepada media di Jakarta, Jumat 26 September 2025.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik pada 2026, Fokus Jaga Daya Beli dan Perangi Rokok Ilegal

Dana Rp200 Triliun Jadi Pertimbangan

Purbaya menjelaskan, pemerintah saat ini sedang menyalurkan penempatan dana Rp 200 triliun ke bank Himbara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan, implementasi pajak e-commerce akan menunggu hasil dari kebijakan tersebut.

Kendati begitu, ia memastikan bahwa sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah siap untuk menjalankan aturan jika sewaktu-waktu diterapkan. “Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” ujarnya.

Keputusan ini diambil agar kebijakan tidak membebani pelaku usaha digital di tengah pemulihan ekonomi yang masih berjalan.

Baca Juga: Kapolri Sigit Beberkan Tugas Tim Akselerasi Reformasi Polri, Selaras dengan Komite Reformasi Presiden

Isi PMK 37/2025 Tentang Pajak E-Commerce

PMK 37/2025 mengatur detail penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri. Merchant diwajibkan memberikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan PPh Pasal 22.

Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,5% dan dapat bersifat final maupun tidak final. Invoice penjualan juga dipersamakan sebagai Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh unifikasi, dengan standar minimal data yang wajib tercantum.

Marketplace nantinya juga diwajibkan menyampaikan informasi transaksi kepada DJP sebagai bentuk kepatuhan.

Baca Juga: Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Yusril Sebut Mahfud MD hingga Jimly Masuk Daftar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X