KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda sementara kebijakan pajak e-commerce.
Kebijakan ini sebenarnya diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan mekanisme marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Namun, hingga kini pemerintah masih belum menunjuk marketplace mana saja yang akan menjadi pemungut pajak. Menurut Purbaya, keputusan itu akan diambil setelah melihat perkembangan perekonomian nasional.
“Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling nggak sampai kebijakan tadi yang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan nanti,” kata Purbaya kepada media di Jakarta, Jumat 26 September 2025.
Dana Rp200 Triliun Jadi Pertimbangan
Purbaya menjelaskan, pemerintah saat ini sedang menyalurkan penempatan dana Rp 200 triliun ke bank Himbara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan, implementasi pajak e-commerce akan menunggu hasil dari kebijakan tersebut.
Kendati begitu, ia memastikan bahwa sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah siap untuk menjalankan aturan jika sewaktu-waktu diterapkan. “Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” ujarnya.
Keputusan ini diambil agar kebijakan tidak membebani pelaku usaha digital di tengah pemulihan ekonomi yang masih berjalan.
Isi PMK 37/2025 Tentang Pajak E-Commerce
PMK 37/2025 mengatur detail penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri. Merchant diwajibkan memberikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan PPh Pasal 22.
Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,5% dan dapat bersifat final maupun tidak final. Invoice penjualan juga dipersamakan sebagai Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh unifikasi, dengan standar minimal data yang wajib tercantum.
Marketplace nantinya juga diwajibkan menyampaikan informasi transaksi kepada DJP sebagai bentuk kepatuhan.
Baca Juga: Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Yusril Sebut Mahfud MD hingga Jimly Masuk Daftar
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Bisa Hancurkan Kredibilitas Pajak
Menkeu Purbaya Turun Lapangan, Sidak Coretax System Demi Wajib Pajak Puas Tanpa Ribet
200 Penunggak Pajak Terbesar Jadi Target, Menkeu Purbaya Siapkan Eksekusi Rp60 Triliun
Panda Nababan Ungkap Soal Suryo Utomo: Dirjen Pajak Terlama Itu Sepupu Sri Mulyani
Menkeu Purbaya Ancam 200 Penunggak Pajak Rp60 Triliun, Beri Deadline Sepekan Wajib Lunas!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Gebrak APBN: Rp200 T Himbara, Pajak Ditagih, Dana IKN Aman
Menkeu Purbaya Ingatkan Super Kaya Wajib Patuh Pajak, Target Rp60 Triliun Masuk Kas Negara