KONTEKS.CO.ID - Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mencairkan dana segar Rp200 triliun ke bank-bank Himbara langsung jadi sorotan publik.
Dana jumbo itu diambil dari simpanan pemerintah di Bank Indonesia (BI), lalu dialirkan ke Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
Kucuran dana besar ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, langkah tersebut dinilai bisa mendorong ekonomi lewat kredit yang lebih luas.
Namun, di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ada risiko serius: kredit fiktif.
Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara
Dalam rapat perdana dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu, 10 September 2025, Menkeu Purbaya memaparkan langkah strategis ini.
Dana sudah mulai disalurkan per Jumat, 12 September 2025 dengan rincian:
Baca Juga: Viral! ASN Curhat Menteri Widiyanti Minta Air Galon untuk Mandi, Bikin Staf Kewalahan
- Bank Mandiri: Rp55 triliun
- Bank BRI: Rp55 triliun
- Bank BNI: Rp55 triliun
- Bank BTN: Rp25 triliun
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun
“Tujuannya sederhana, supaya perbankan punya likuiditas yang cukup untuk menyalurkan kredit ke masyarakat, khususnya UMKM,” kata Purbaya di Senayan, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
KPK Ingatkan Bahaya Kredit Fiktif
KPK langsung merespons cepat.
Baca Juga: Horor Indonesia Tembus Pasar Internasional di Asian Contents and Film Market
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan potensi penyelewengan tidak boleh dianggap sepele.
“Baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.
Menurutnya, risiko kredit fiktif nyata.
Artikel Terkait
Bank Indonesia Dorong Transaksi Mata Uang Lokal di ASEAN
Pemerintah Siapkan Strategi Kurangi Subsidi Listrik Tanpa Naikkan Tarif
Daftar 18 Proyek Hilirisasi Energi Rp618 Triliun: Siap Dieksekusi, Target Rampung Studi Desember 2025
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Bisa Hancurkan Kredibilitas Pajak
Menkeu Purbaya Turun Lapangan, Sidak Coretax System Demi Wajib Pajak Puas Tanpa Ribet