“Yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul. Kalau ada yang salah, dihukum. Tapi kita jangan meres. Harus ada perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak,” kata Purbaya.
Ia menegaskan, perlakuan adil terhadap pembayar pajak yang taat lebih penting daripada memberi ruang bagi pelanggar.
Baca Juga: Wahyudin Moridu Tersandung Video Viral soal Uang Negara, BK DPRD Turun Tangan
Polemik di Prolegnas 2025
DPR melalui Badan Legislasi tetap memasukkan RUU perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Prolegnas 2025. RUU ini bakal menjadi dasar hukum tax amnesty jilid III.
Namun langkah DPR tersebut menuai kritik. Banyak pihak menilai kebijakan ini bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan bisa memperparah ketidakpatuhan pajak.
“Untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu paslah,” tegas Purbaya.***
Artikel Terkait
Thaksin Shinawatra Dipenjara, Danantara: Kami Hormati Proses Hukum
Pemerintah Siapkan KUR Perumahan Rp130 Triliun, Danantara: Ada Rp25 Triliun di BTN
Kementerian BUMN Kemungkinan Dilebur ke Danantara, Kursi Menteri akan Diisi Pejabat Ad Interim
Selamat Ginting Bocorkan Rencana Besar Prabowo: Salah Satunya Kementerian BUMN Dibubarkan, Danantara Diperkuat
Mensesneg Singgung Peluang Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara Usai Dony Oskaria Gantikan Erick