- Menerima rata-rata gaji dan tunjangan kurang dari Rp 500.000 per hari/minggu/satuan/borongan.
- Gaji bulanan bruto kurang dari Rp 10 juta.
- Tidak sedang menerima insentif PPh 21 lain dari program perpajakan.
Sebelum perluasan ini, penerima PPh 21 DTP hanya terbatas pada pekerja di sektor padat karya, antara lain industri tekstil, alas kaki, kulit, dan furnitur.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang bisa merasakan manfaat berupa keringanan pajak dan peningkatan daya beli.***
Artikel Terkait
Kabar Bahagia dari Menkeu Sri Mulyani: Tak Ada Kenaikan dan Pajak Baru di 2026
Janji Sri Mulyani: Tak Ada Pajak Baru di 2026, Fokus UMKM dan Pendidikan
CELIOS Dorong Reformasi Fiskal, Menteri Keuangan Diganti dan Pajak Kekayaan Diterapkan
5 Langkah Krusial Menteri Keuangan Baru, dari Pajak hingga Restrukturisasi Utang