• Senin, 22 Desember 2025

OJK Sebut Kerugian Akibat Keuangan Ilegal Capai Rp120 Triliun, Jadi Ancaman Serius Konsumen

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:04 WIB
pembayaran digital (foto:unsplash)
pembayaran digital (foto:unsplash)

Modus: Memanfaatkan data bocor di internet (data breach) untuk membajak akun e-wallet, marketplace, atau mobile banking.

Tujuan: Menguras saldo atau menyalahgunakan akun untuk transaksi ilegal. Contoh: Login dari perangkat asing lalu melakukan transfer instan.

6. Penipuan Belanja Online (Fake Merchant)

Modus: Membuat toko online palsu atau akun marketplace dengan produk murah.

Tujuan: Korban membayar, tapi barang tidak pernah dikirim. Contoh: Flash sale smartphone Rp500 ribu di website palsu.

7. Sim Swap Fraud

Modus: Penipu berpura-pura sebagai pemilik nomor telepon korban dan meminta operator menerbitkan kartu SIM baru.

Tujuan: Mendapatkan akses OTP yang dikirim via SMS, lalu membobol akun bank/e-wallet korban.

Baca Juga: Literasi Data Jadi Kunci Masa Depan, Bootcamp Solusi Cepat untuk Anak Muda

Agar mencegah jadi korban, jangan pernah bagikan OTP, PIN, atau password ke siapa pun.

Pastikan hanya gunakan aplikasi resmi dari App Store/Google Play, cek kembali identitas pihak yang menghubungi, dan edukasi diri soal modus terbaru.

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X