Modus: Memanfaatkan data bocor di internet (data breach) untuk membajak akun e-wallet, marketplace, atau mobile banking.
Tujuan: Menguras saldo atau menyalahgunakan akun untuk transaksi ilegal. Contoh: Login dari perangkat asing lalu melakukan transfer instan.
6. Penipuan Belanja Online (Fake Merchant)
Modus: Membuat toko online palsu atau akun marketplace dengan produk murah.
Tujuan: Korban membayar, tapi barang tidak pernah dikirim. Contoh: Flash sale smartphone Rp500 ribu di website palsu.
7. Sim Swap Fraud
Modus: Penipu berpura-pura sebagai pemilik nomor telepon korban dan meminta operator menerbitkan kartu SIM baru.
Tujuan: Mendapatkan akses OTP yang dikirim via SMS, lalu membobol akun bank/e-wallet korban.
Baca Juga: Literasi Data Jadi Kunci Masa Depan, Bootcamp Solusi Cepat untuk Anak Muda
Agar mencegah jadi korban, jangan pernah bagikan OTP, PIN, atau password ke siapa pun.
Pastikan hanya gunakan aplikasi resmi dari App Store/Google Play, cek kembali identitas pihak yang menghubungi, dan edukasi diri soal modus terbaru.
Artikel Terkait
OJK Larang Warga Ikuti Gerakan 'Gagal Bayar Pinjol': Susah Cicil Rumah Hingga Cari Kerja
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Lindungi Investasi Kripto
OJK Sebut Dana Korban Scam Hanya Bisa Diselamatkan Jika Lapor dalam 12 Jam Pertama, Kok Bisa?
Scam Digital Menggila, OJK Bekukan 71 Ribu Rekening dengan Kerugian Fantastis Rp4,6 Triliun
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Sumut, Ini Penyebabnya