Berikut beberapa modus yang sering dipakai penipu di ranah keuangan digital:
1. Phishing dan Smishing
Modus: Mengirim email, SMS, atau WhatsApp yang tampak resmi (misalnya seolah dari bank, e-wallet, atau marketplace).
Tujuan: Mengelabui korban agar mengklik tautan palsu dan memasukkan data login, PIN, OTP, atau nomor kartu. Contoh: SMS undangan upgrade akun premium dengan link palsu.
2. Social Engineering
Modus: Penipu berpura-pura sebagai pihak resmi (CS bank, OJK, polisi, kurir, bahkan teman dekat).
Tujuan: Menggali informasi pribadi korban, lalu mengakses akun keuangan digitalnya. Contoh: “Akun Anda diblokir, mohon verifikasi dengan mengirimkan kode OTP.”
3. Aplikasi dan Situs Palsu
Modus: Membuat aplikasi tiruan yang mirip dengan e-wallet, mobile banking, atau investasi.
Tujuan: Menyusupkan malware untuk mencuri data login atau langsung menguras saldo. Contoh: Aplikasi investasi abal-abal yang menjanjikan keuntungan tinggi.
4. Skema Investasi Bodong & Trading Palsu
Modus: Menawarkan investasi cepat kaya lewat kripto, trading forex, robot trading, atau deposito palsu.
Tujuan: Menghimpun dana masyarakat dengan janji imbal hasil tinggi, lalu kabur (Ponzi scheme). Contoh: “Deposit Rp1 juta, profit Rp100 ribu per hari, tanpa risiko!”
5. Takeover Akun (Account Hijacking)
Artikel Terkait
OJK Larang Warga Ikuti Gerakan 'Gagal Bayar Pinjol': Susah Cicil Rumah Hingga Cari Kerja
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Lindungi Investasi Kripto
OJK Sebut Dana Korban Scam Hanya Bisa Diselamatkan Jika Lapor dalam 12 Jam Pertama, Kok Bisa?
Scam Digital Menggila, OJK Bekukan 71 Ribu Rekening dengan Kerugian Fantastis Rp4,6 Triliun
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Sumut, Ini Penyebabnya