• Senin, 22 Desember 2025

OJK Sebut Kerugian Akibat Keuangan Ilegal Capai Rp120 Triliun, Jadi Ancaman Serius Konsumen

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:04 WIB
pembayaran digital (foto:unsplash)
pembayaran digital (foto:unsplash)

Berikut beberapa modus yang sering dipakai penipu di ranah keuangan digital:

1. Phishing dan Smishing

Modus: Mengirim email, SMS, atau WhatsApp yang tampak resmi (misalnya seolah dari bank, e-wallet, atau marketplace).

Tujuan: Mengelabui korban agar mengklik tautan palsu dan memasukkan data login, PIN, OTP, atau nomor kartu. Contoh: SMS undangan upgrade akun premium dengan link palsu.

2. Social Engineering

Modus: Penipu berpura-pura sebagai pihak resmi (CS bank, OJK, polisi, kurir, bahkan teman dekat).

Tujuan: Menggali informasi pribadi korban, lalu mengakses akun keuangan digitalnya. Contoh: “Akun Anda diblokir, mohon verifikasi dengan mengirimkan kode OTP.”

3. Aplikasi dan Situs Palsu

Modus: Membuat aplikasi tiruan yang mirip dengan e-wallet, mobile banking, atau investasi.

Tujuan: Menyusupkan malware untuk mencuri data login atau langsung menguras saldo. Contoh: Aplikasi investasi abal-abal yang menjanjikan keuntungan tinggi.

Baca Juga: Sri Mulyani Kena Deepfake ‘Guru Beban Negara’, Ketahui Cara Kerja dan Bahayanya Manipulasi Video dengan AI

4. Skema Investasi Bodong & Trading Palsu

Modus: Menawarkan investasi cepat kaya lewat kripto, trading forex, robot trading, atau deposito palsu.

Tujuan: Menghimpun dana masyarakat dengan janji imbal hasil tinggi, lalu kabur (Ponzi scheme). Contoh: “Deposit Rp1 juta, profit Rp100 ribu per hari, tanpa risiko!”

5. Takeover Akun (Account Hijacking)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X