25 gram : Rp45.862.000
50 gram : Rp91.645.000
100 gram : Rp183.212.000
Baca Juga: Sebut Laporan Keliru, Roy Suryo Yakin Tak Bersalah dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
250 gram : Rp457.765.000
500 gram : Rp915.320.000
1.000 gram : Rp1.830.600.000
Dengan rincian harga tersebut, pembeli bisa menyesuaikan kebutuhan investasi sesuai kemampuan.
Ketentuan Pajak Emas
Sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan tidak lepas dari kewajiban pajak.
Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Penjualan kembali (buyback) di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Baca Juga: Skandal Penjualan Saham BCA Soal Utang BLBI, Negara Rugi Hingga Rp78 Triliun
Pajak ini langsung dipotong dari total transaksi, dan setiap pembelian emas akan dilengkapi bukti potong PPh 22.
Suara dari Pelaku Pasar
Beberapa pengamat menilai, penurunan harga emas kali ini lebih dipengaruhi oleh faktor global, terutama penguatan dolar AS dan pergerakan imbal hasil obligasi.
Artikel Terkait
Siap-Siap! Kreator Konten, Influencer hingga OTT Asing Wajib Bayar Pajak Media Sosial Mulai 2026
Bursa Saham Indonesia Melemah Dua Hari Beruntun, Investor Waspada Sinyal The Fed
Pengamat: BCA Penikmat Terbesar BLBI, Publik Berhak Tahu Kebenarannya
Minyak Sawit Indonesia Jadi Preseden Tarif Dagang Nol Persen di AS
Skandal Penjualan Saham BCA Soal Utang BLBI, Negara Rugi Hingga Rp78 Triliun