50 gram: Rp91.845.000
100 gram: Rp183.612.000
250 gram: Rp458.765.000
Baca Juga: Seaplane Wisata Pertama di Indonesia, Atol Takabonerate Jadi Sasaran Utama
500 gram: Rp917.320.000
1.000 gram: Rp1.834.600.000
Harga tersebut sudah termasuk pajak pembelian sesuai aturan yang berlaku.
Jadi, buat pembeli maupun investor, ada baiknya memperhitungkan biaya tambahan sebelum melakukan transaksi.
Aturan Pajak Beli dan Jual Emas Antam
Sama seperti transaksi finansial lainnya, pembelian maupun penjualan emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pajak beli emas: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi disertai bukti potong pajak resmi.
Baca Juga: Menlu Jerman Dijadwalkan ke Indonesia, Tinjau Pabrik Daimler Truck
Pajak jual kembali (buyback): untuk nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Artikel Terkait
PHK Massal TikTok, 150 Moderator Konten di Berlin Digantikan AI
Komisi III DPR Siap Bongkar Kasus BLBI BCA, Djarum Grup, Abdullah: KPK dan Pansus DPD Jangan Tumpul!
Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Turun, Ini Daftar Lengkapnya untuk Semua Ukuran
Analis Mira Aset: Kasus Nikita Mirzani dan Dugaan Rekayasa Pengalihan 51 Persen Saham Tekan Perdagangan Saham BCA
Sasmito: Danantara Dapat Suntikan Dana Segar Rp700 Triliun jika Prabowo Mau Ambil Saham BCA