OJK akhirnya turun tangan. Pada Mei 2024, izin TaniFund resmi dicabut. OJK bahkan memerintahkan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
“PT Tani Fund Madani Indonesia dilarang menjalankan usaha sebagai platform pendanaan berbasis teknologi. Semua kewajiban penyelesaian harus diserahkan pada tim likuidasi,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, dalam pernyataan resminya tahun lalu.
Kuasa hukum sejumlah investor, Josua Nainggolan, menyebut kliennya mengalami kerugian mencapai belasan miliar.
Baca Juga: GTA 6 Prioritaskan Visual, Bukan FPS? Mantan Developer Bocorkan Alasan Rockstar Hanya Target 30 FPS
“Total dana klien kami yang tidak kembali sebesar Rp14 miliar. Laporan sudah kami masukkan ke Bareskrim sejak Februari tahun lalu,” jelasnya.
Penelusuran Dana: Dari Investor Raksasa ke Startup Gagal Bayar
Fase paling serius dari kasus ini terjadi ketika penyidik menemukan adanya indikasi pengalihan dana investasi yang tidak sesuai.
MDI Ventures dan BRI Ventures disebut-sebut sebagai dua investor besar yang dananya mengalir ke TaniHub dan afiliasinya, tapi sebagian dana itu kemudian “berpindah tempat” tanpa justifikasi yang jelas.
Baca Juga: Tsunami Terjang 8 Wilayah di Indonesia Imbas Gempa Rusia
“Kami masih menelusuri jalur dana dan hubungannya dengan operasional di anak usaha yang dimiliki atau dikendalikan oleh pihak terkait,” jelas perwakilan kejaksaan.
Ivan tak sendirian. Ia ditahan bersama Edison Tobing (eks Direktur TaniFund) dan Donald Wihardja (Direktur MDI Ventures).
Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Telkom Indonesia (induk MDI Ventures) maupun Bank BRI (induk BRI Ventures).***
Artikel Terkait
Duit Rp6 Triliun Nganggur di 31 Juta Rekening, PPATK: Ada Potensi Bahaya
Penting Dibaca Pekerja Migran Indonesia: Jepang Hapus Sistem Kerja Magang Mulai 2027
Rupiah Bangkit Sangat Tipis Usai Terpuruk, Pasar Waspada di Tengah Tarik Ulur Ekonomi Global
IFG Sebut Asuransi Nasional Punya Peran Vital dalam Stabilitas Keuangan
Tarif Ekspor Minyak Sawit Indonesia ke Uni Eropa Ditetapkan Nol Persen