Pemilik Rekening Bisa Reaktivasi
PPATK menambahkan bahwa penghentian sementara rekening juga berfungsi sebagai notifikasi kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masuk kategori dormant.
Nasabah dapat melakukan proses reaktivasi dengan menghubungi bank terkait.
"Langkah ini semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," tutup pernyataan resmi PPATK.***
Artikel Terkait
Blokir Rekening Nasabah, PPATK Klaim Prabowo Mendukung: Asalkan Jaga Data
Dugaan Praktik Terorganisir Penyelewengan Bansos Rp2 Triliun Mencuat, PPATK Sebut Ada Rekening Terkait Judol
Hati-Hati! Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK: Uang Aman?
Rekening Tanpa Transaksi dalam 3 Bulan Bakal Di-takedown PPATK Tanpa Omon-omon!
Rekening Diblokir PPATK karena Tak Aktif? Jangan Khawatir, Ini Langkah-Langkah Mudah Membuka Blokirnya
Rekening Dormant Diblokir? Begini Cara Reaktivasi yang Perlu Kamu Tahu! Jangan Anggap Sepele