KONTEKS.CO.ID - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tarif impor 19 persen yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia merupakan angka final dan mengikat.
Ia mendorong para pelaku usaha nasional untuk memaksimalkan peluang tersebut karena tarif tersebut lebih rendah dibanding negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.
"Besaran tarif 19 persen merupakan hasil dari negosiasi tingkat tinggi antara Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump," ujar Menko Airlangga, Senin kemarin.
Sosialisasi tarif ini disampaikan secara tertutup di Kantor Kemenko Perekonomian, dengan melibatkan sejumlah organisasi penting seperti Apindo, Kadin, dan perwakilan BUMN.
Baca Juga: Warga AS Protes Kesepakatan Tarif Trump dan Prabowo: Janji Manis, Dompet Kami yang Terkuras!
Dalam paparannya, Airlangga menjelaskan dibandingkan dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya, Indonesia memperoleh tarif yang paling rendah.
Sebagai perbandingan, Vietnam dan Filipina dikenai tarif 20 persen, Malaysia dan Brunei 25 persen, Thailand dan Kamboja masing-masing 36 persen, sedangkan Myanmar dan Laos bahkan mencapai 40 persen.
Ia juga memaparkan berdasarkan sistem tarif kepabeanan MFN (Most Favoured Nation), terdapat 11.555 pos tarif dalam buku tarif bea masuk.
Dari jumlah tersebut, sekitar 12 persen produk AS sudah dikenakan bea masuk nol persen.
Baca Juga: Pemerintah AS Diminta Mengenakan Tarif Panel Surya dari Indonesia
Sementara, produk yang tarifnya mendekati 5 persen mencakup sekitar 47 persen dari total pos tarif.
"Artinya, hampir 60 persen barang dari AS dikenakan tarif di bawah 5 persen, yang tentu bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing," ucap Menko Airlangga.***
Artikel Terkait
Pemerintah AS Diminta Mengenakan Tarif Panel Surya dari Indonesia
Menteri UMKM Bicara Tantangan Tarif Dagang 19 Persen ke AS
Trump Getok Uni Eropa dengan Tarif 20 Persen, Perdagangan Global Mendidih!
Garuda Indonesia Jawab Kebutuhan Pesawat Boeing AS, Bagian dari Tarif Dagang 19 Persen