Baca Juga: Terkonfirmasi 31 Penumpang Kapal Tenggelam di Selat Bali Berhasil Diselamatkan, Bagaimana Sisanya?
Berdasarkan aturan pemerintah (PMK No. 34 Tahun 2017), ada PPh 22 sebesar 0,9% untuk pembelian emas batangan.
Tapi tenang, jika kamu menyertakan NPWP, pajaknya jadi setengahnya saja: 0,45%.
Buat pembelian skala besar, perbedaan ini bisa hemat jutaan.
Jadi pastikan kamu paham hitungannya sebelum transfer.
Baca Juga: An Se-young Teken Kontrak dengan Yonex, Nilainya Pecahkan Rekor!
Beli Sekarang atau Tunggu Lagi? Ini Perspektifnya
Banyak orang tergoda beli emas saat harganya turun, dan itu masuk akal.
Tapi perlu dicatat, emas bukan seperti saham yang bisa fluktuatif dalam hitungan jam.
Emas lebih cocok buat penyimpanan nilai jangka panjang.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar
Kalau kamu ingin beli untuk proteksi aset 3–10 tahun ke depan, harga hari ini masih masuk akal.
Tapi kalau kamu berharap cuan cepat dalam hitungan hari, lebih baik pelajari dulu tren teknikal harga global.***
Artikel Terkait
SBS Jepang Rekrut 1.800 Sopir Truk Asing, Diutamakan dari Indonesia, Tertarik?
Elpiji 3 Kg Bisa Melambung Hingga Rp50 Ribu, Pemerintah Siapkan Skema Baru Satu Harga
Tarif Listrik Per Kwh 2025, Ketika Pemerintah Ingin Jaga Daya Beli dan Industri
Danantara Dapat Suntikan Investasi Rp162 Triliun dari ACWA Power, Perusahaan Energi Terbesar di Arab Saudi
Melejit! Janji Investasi Arab Saudi ke Indonesia Dulu Rp93 T, Sekarang Banjir hingga Rp432 Triliun