KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Selandia Baru telah teken perjanjian kerja sama halal baru di Jakarta pada akhir pekan lalu.
Ini untuk memperkuat akses perdagangan ke Indonesia dan menciptakan peluang baru bagi para eksportir daging merah dan produk susu Selandia Baru.
Demikian diumumkan Menteri Pertanian dan Perdagangan Todd McClay pada Senin 16 Juni 2025.
“Indonesia merupakan pasar pertumbuhan penting untuk produk susu dan daging, dengan nilai ekspor lebih dari USD1,1 miliar (sekitar Rp17,8 triliun) di tahun lalu," kata McClay.
"Dengan populasi 280 juta jiwa dan kelas menengah yang besar, Indonesia menjadi pasar fokus bagi Pemerintah Selandia Baru,” kata
Perjanjian Kerja Sama Halal (Halal Cooperation Arrangement/HCA) ini mendukung kolaborasi berkelanjutan antara Selandia Baru dan Indonesia.
Terutama dalam standar halal, sertifikasi, dan penjaminan produk, sehingga membantu eksportir memenuhi persyaratan dan memperlancar perdagangan.
Baca Juga: Ayam Goreng Widuran Solo Tempel Logo Halal Sejak 2017, Publik Desak Usut Pidana: Bohongi Umat Islam
"Terpenting, HCA ini dikembangkan dengan masukan langsung dari sektor susu dan daging merah. Ini memberikan nilai tambah bagi para produsen terbaik dunia,” ujar McClay.
“Kerja sama ini adalah langkah lain dalam rencana kami untuk menumbuhkan ekonomi dengan meningkatkan ekspor dan memberikan hasil yang lebih baik bagi petani dan pengolah produk Selandia Baru," kata McClay.
“Ketika pedesaan Selandia Baru maju, seluruh rakyat Selandia Baru ikut merasakan manfaatnya.”***
Artikel Terkait
Selandia Baru Turunkan Suku Bunga untuk Pemulihan Ekonomi, Sementara BI Tetap Bertahan di 5,75 Persen
Indra, Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo, Bisnis 52 Tahun Hancur Sekejap Gara-Gara Label Non Halal
Rumah Potong Hewan Wajib Sertifikasi Halal Paling Lambat Oktober: Ayo Dong Latih Nih Juleha Agar Sesuai Syariat Islam