Pajak ini dipotong langsung saat transaksi dan disertai bukti potong.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback), emas senilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk yang memiliki NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sama seperti pembelian, pajak ini juga langsung dipotong dari nilai transaksi.
Baca Juga: Kemendagri Siap Laksanakan Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Akan Koordinasi dengan Pemda
Apa Arti Kenaikan Ini Bagi Investor?
Naiknya harga emas Antam tentu menjadi sinyal positif, terutama bagi mereka yang telah lama menyimpan emas.
Di sisi lain, bagi calon pembeli, kenaikan ini bisa menjadi pertimbangan apakah saat ini adalah waktu tepat untuk membeli atau menunggu koreksi harga.
Tren kenaikan harga emas biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor global, termasuk kondisi ekonomi dunia, nilai tukar dolar, serta tingkat inflasi.
Baca Juga: Harimau Sumatra Mati di Taman Rimba Jambi
Oleh karena itu, penting bagi calon investor untuk memantau kondisi pasar dan berita ekonomi secara rutin.
Kenaikan harga emas Antam ke angka Rp 1,9 juta per gram menjadi kabar besar di akhir Mei 2025 ini.
Dengan harga buyback yang juga meningkat, emas tetap menjadi pilihan favorit untuk investasi jangka panjang.
Baca Juga: Terlambat Panas, Langkah Jafar-Felisha di Singapore Open 2025 Dihentikan Ganda Campuran China
Namun, jangan lupa hitung pajak dan potongan agar tak keliru saat bertransaksi.***
Artikel Terkait
Pukul Trump, RI dan China Sepakat Tinggalkan Dolar AS, Maksimalkan Rupiah-Yuan untuk Transaksi
China Resmi Buka Keran Impor Durian Beku dari Indonesia
Mahkamah AS Batalkan Tarif Impor Trump, ini Alasannya
BCA Pimpin Perolehan Laba di Antara Empat Bank Besar Indonesia
Berkah Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, KAI Sukses Jual 603 Ribu Tiket Kereta Api