• Minggu, 21 Desember 2025

Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Buyback Naik Tajam! Saatnya Jual?

Photo Author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 16:02 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Buyback Naik Tajam! (Canva.com)
Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Buyback Naik Tajam! (Canva.com)

KONTEKS.CO.ID - Emas batangan dari PT Antam Tbk kembali menunjukkan taringnya.

Per hari Jumat, 30 Mei 2025, harganya melonjak tajam Rp26.000 hingga menyentuh angka Rp 1.900.000 per gram.

Lonjakan ini membuat banyak investor dan masyarakat semakin waspada terhadap pergerakan logam mulia.

Baca Juga: Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Longsor, Puluhan Orang Tewas Tertimbun

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami peningkatan.

Di platform resmi Logam Mulia, harga jual kembali emas kini berada di kisaran Rp1.744.000 per gram.

Kenaikan ini tentunya menjadi angin segar bagi para pemilik emas yang ingin melepas logam mulia mereka.

Detail Harga Emas Hari Ini

Baca Juga: Alasan Penundaan Pengumuman PPPK Tahap Dua Terungkap, Pemerintah Beri Penjelasan

Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tertera di laman resmi Logam Mulia pada Jumat ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.000.000
  • 1 gram: Rp 1.900.000
  • 2 gram: Rp 3.740.000

Baca Juga: Investasi Rp27,7 Triliun, Microsoft Buka Wilayah Cloud di Indonesia

  • 3 gram: Rp 5.585.000
  • 5 gram: Rp 9.275.000
  • 10 gram: Rp 18.495.000
  • 25 gram: Rp 46.112.000
  • 50 gram: Rp 92.145.000
  • 100 gram: Rp 184.212.000
  • 250 gram: Rp 460.265.000
  • 500 gram: Rp 920.320.000
  • 1.000 gram: Rp 1.840.600.000

Kenaikan harga ini menunjukkan tren positif di pasar logam mulia, terutama bagi investor yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging).

Ketentuan Pajak yang Perlu Diperhatikan

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat potongan pajak yang harus diperhatikan oleh konsumen, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca Juga: BCA Pimpin Perolehan Laba di Antara Empat Bank Besar Indonesia

Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X