• Senin, 22 Desember 2025

Alasan Penundaan Pengumuman PPPK Tahap Dua Terungkap, Pemerintah Beri Penjelasan

Photo Author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 15:45 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mendapatkan dana pensiun. Foto: Kemenpanrb
Ilustrasi pegawai PPPK di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mendapatkan dana pensiun. Foto: Kemenpanrb

KONTEKS.CO.ID - Penundaan pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan peserta.

Banyak dari mereka berharap segera diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah melewati proses panjang dan melelahkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyampaikan bahwa penundaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyeragaman waktu pengangkatan ASN secara nasional.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem administrasi kepegawaian yang lebih teratur di seluruh instansi.

Mengutip situs resmi Kementerian PANRB, setidaknya terdapat empat alasan utama di balik penundaan tersebut.

Baca Juga: Link Resmi dan Cara Cek Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2: Mulai Diumumkan 22 Mei 2025

Pertama, penyesuaian jadwal pengangkatan dilakukan agar TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ASN berlaku seragam di seluruh Indonesia.

Keseragaman ini akan membantu meningkatkan efisiensi birokrasi dan menghindari kekacauan administrasi yang kerap muncul akibat perbedaan waktu pengangkatan.

Kedua, keterbatasan anggaran negara menjadi salah satu pertimbangan.

Pemerintah saat ini tengah memprioritaskan pembiayaan program-program strategis seperti Program Makan Bergizi Gratis, yang menyerap anggaran cukup besar.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Mei 2025, Kenali Kode-Kode Penentu Kelulusan

Ketiga, sejumlah instansi daerah belum menyelesaikan proses administrasi dan penyesuaian data kepegawaian.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa permintaan penundaan dari daerah turut memengaruhi keputusan pemerintah dalam menetapkan ulang jadwal pengangkatan nasional.

Keempat, penyesuaian ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X