Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
Penetapan Plafon (Limit) Hapus Tagih atas Piutang Pokok Macet yang Telah Dihapusbuku
Dan, Menyetujui Perubahan Pengurus Perseroan.
Dengan terlaksananya seluruh agenda RUPST tersebut, atas nama perseroan juga berterima kasih atas dukungan seluruh pemegang saham.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas komitmen untuk mengakselerasi seluruh business process, layanan dan kapabilitas bisnis maupun SDM BSI,” pungkas Bob.***
Artikel Terkait
Pemerintah Resmi Batasi Fitur Gratis Ongkir 3 Hari dalam Sebulan, Sebut Soal Persaingan
Cek BPOM Kosmetik dan Skincare: Cara Mudah Pastikan Produk Aman
Program Kartu Prakerja Belum Dibuka: Peserta Diminta Sabar Menunggu Gelombang Selanjutnya
Indonesia Bidik Pasar Ekspor Baru untuk Komoditas Sawit, Respons Konflik India dan Pakistan
Swasembada Energi dan Pangan: Visi Strategis Prabowo untuk Indonesia Mandiri