5 gram: Rp9.205.000
10 gram: Rp18.355.000
25 gram: Rp45.762.000
50 gram: Rp91.445.000
Baca Juga: Bahlil: BBM Imoor dari AS Lebih Efisien, Singapura Bukan Prioritas Lagi
100 gram: Rp182.812.000
250 gram: Rp456.765.000
500 gram: Rp913.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.826.600.000
Baca Juga: Detik-Detik Panglima TNI Lepas Prajurit yang Gugur dalam Ledakan Amunisi Afkir di Garut
Harga-harga tersebut belum termasuk potongan pajak yang berlaku untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali.
Kebijakan Pajak dalam Transaksi Emas: Apa yang Perlu Diketahui?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, baik saat membeli maupun menjual kembali ke Antam.
Berikut rinciannya:
Baca Juga: Rombongan Pertama dari Indonesia Sudah Tiba di Arab Saudi, Apa Itu Haji Khusus?
Artikel Terkait
Kembali Bergairah, Gedung Putih Gelontorkan USD600 Miliar, Pasar Saham AS Langsung Pulih!
Perusahaan Asal Singapura ini Tambah Porsi Saham di Bank Amar, Kini Kuasai 75 Persen
Ekspor Anjlok, Rupiah Goyang! Apindo: Kombinasi Masalah Ini Bikin Ekonomi Tambah Tertekan!
Tren Liburan ke Luar Negeri, Hotel Lokal Sepi dan Okupansi Menurun, PHRI Desak Pemerintah Bentuk Tourism Board Independen
Bahlil: BBM Imoor dari AS Lebih Efisien, Singapura Bukan Prioritas Lagi