• Sabtu, 18 April 2026

Resmi! Tanaman Kratom dari Banten Lolos ke Pasar India, Ini Nilai Ekspor Perdananya!

Photo Author
Alexander Sigit Atmaja, Konteks.co.id
- Senin, 21 April 2025 | 05:00 WIB
Kratom pertama kali terdeskripsikan secara ilmiah pada abad ke-19 oleh ahli botani Belanda, Pieter Willem Korthals. RI ekspor perdana kratom ke India. (News Medical Life Sciences)
Kratom pertama kali terdeskripsikan secara ilmiah pada abad ke-19 oleh ahli botani Belanda, Pieter Willem Korthals. RI ekspor perdana kratom ke India. (News Medical Life Sciences)

KONTEKS.CO.ID - Babak baru dalam perdagangan komoditas herbal Indonesia resmi dimulai. Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) mencatat sejarah dengan mensertifikasi dan melepas ekspor perdana 100 kilogram kratom (Mitragyna speciosa) ke India.

Proses ini berlangsung di Satuan Pelayanan Karantina Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan menjadi penanda positif bagi pengembangan pasar ekspor kratom Indonesia.

"Sebanyak 100 kilogram senilai Rp 50 juta telah dinyatakan layak ekspor ke India. Ini merupakan ekspor perdana ke negara tersebut, dan kami mengapresiasi langkah pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan teknis serta administratif," ujar Kepala Karantina Banten, Duma Sari, dalam keterangan tertulisnya, mengutip Minggu 20 April 2025.

Baca Juga: Hari Angkutan Umum, Warga Gratis Naik Bus Transjakarta hingga MRT

Langkah Strategis Menuju Pasar Global

Menurut Duma, ekspor ini bukan sekadar transaksi dagang biasa, tetapi merupakan simbol keberhasilan sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan pengawasan karantina dalam membuka peluang pasar baru untuk produk herbal Indonesia.

India sebagai negara tujuan pertama menunjukkan potensi permintaan kratom yang terus meningkat, khususnya untuk kebutuhan farmasi, suplemen, dan riset kesehatan alternatif.

Kratom, tanaman yang berasal dari kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dikenal memiliki kandungan alkaloid yang dimanfaatkan sebagai analgesik, stimulan, maupun obat herbal.

Baca Juga: Pengacara Baim Wong Ungkap Paula Verhoeven Mengidap Penyakit Kritis yang Tak Bisa Sembuh

Meski menuai kontroversi di sejumlah negara karena efek farmakologisnya, kratom tetap memiliki pasar global yang luas dengan regulasi yang beragam tergantung yurisdiksi negara tujuan.

"Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha, mulai dari proses pemenuhan persyaratan teknis hingga prosedur ekspor. Karantina hadir untuk menjamin keamanan dan mutu komoditas dari hulu hingga pintu keluar Indonesia," jelas Duma.

Penuhi Regulasi Ekspor Sesuai Standar Internasional

Karantina Banten memastikan bahwa seluruh prosedur ekspor dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga: Ambisi Podium Piala Sudirman 2025, Indonesia Punya Senjata Rahasia yang Bisa Kejutkan Negara Lawan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023, setiap ekspor tumbuhan dan produk turunannya wajib disertai Phytosanitary Certificate (PC) sebagai bukti bahwa produk bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

“Selain itu, sesuai Permendag Nomor 21 Tahun 2024, kratom yang diekspor harus dalam bentuk bubuk atau daun remahan berukuran maksimal 30 mesh atau sekitar 600 mikron,” imbuh Duma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X