• Senin, 22 Desember 2025

Izin Dicabut, Keberadaan PT Indo Mitra Sekuritas Jadi Misteri yang Tak Bisa Dipecahkan OJK

Photo Author
- Senin, 21 April 2025 | 04:00 WIB
Sanksi administratif OJK kepada PT Indo Mitra Sekuritas (https://ojk.go.id/)
Sanksi administratif OJK kepada PT Indo Mitra Sekuritas (https://ojk.go.id/)

Kasus ini menyita perhatian pelaku pasar karena menjadi cerminan lemahnya tata kelola perusahaan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat.

Indo Mitra Sekuritas pernah terdaftar sebagai salah satu perusahaan efek berizin, namun keberadaannya seolah menguap dalam dua tahun terakhir.

Tidak ada aktivitas yang dilaporkan. Tak ada struktur organisasi yang berjalan. Bahkan alamat kantor pun tidak diketahui secara pasti.

Baca Juga: ChatGPT Kini Bisa Gunakan Riwayat Percakapan untuk Pencarian Lebih Personal

Menurut analis pasar modal, kasus seperti ini menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan berkala oleh OJK, terutama terhadap perusahaan efek yang minim aktivitas.

“Perusahaan efek itu memiliki potensi risiko sistemik terhadap nasabah maupun pasar. Maka kalau ada yang tidak aktif selama dua tahun, itu sudah sinyal merah,” kata salah satu analis pasar modal yang tak ingin disebutkan namanya.

Pelajaran bagi Industri Pasar Modal

Baca Juga: Kemacetan Dua Hari di Tanjung Priok Lumpuhkan Sistem Logistik Nasional: Ribuan Truk Terjebak, Rantai Distribusi Porak-poranda

Pencabutan izin Indo Mitra Sekuritas menambah daftar panjang perusahaan efek yang ‘gugur’ akibat pelanggaran regulasi atau tidak mampu memenuhi standar minimum kelangsungan usaha.

Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan efek lain agar memperkuat tata kelola internal dan kepatuhan terhadap regulasi.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Indo Mitra Sekuritas terkait pencabutan izin usaha dan perintah pembubaran ini.

Baca Juga: Tumurun Private Museum, Hidden Gem Seni Kontemporer di Solo yang Bikin Mata dan Pikiran Melek Estetika!

Namun dengan adanya ketentuan tegas dari OJK, manajemen perusahaan diwajibkan menyusun rencana pembubaran, menyelesaikan semua kewajiban, dan melaporkannya secara transparan.

Jika tidak, OJK memiliki wewenang untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk membawa kasus ini ke ranah hukum. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X