Kasus ini menyita perhatian pelaku pasar karena menjadi cerminan lemahnya tata kelola perusahaan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat.
Indo Mitra Sekuritas pernah terdaftar sebagai salah satu perusahaan efek berizin, namun keberadaannya seolah menguap dalam dua tahun terakhir.
Tidak ada aktivitas yang dilaporkan. Tak ada struktur organisasi yang berjalan. Bahkan alamat kantor pun tidak diketahui secara pasti.
Baca Juga: ChatGPT Kini Bisa Gunakan Riwayat Percakapan untuk Pencarian Lebih Personal
Menurut analis pasar modal, kasus seperti ini menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan berkala oleh OJK, terutama terhadap perusahaan efek yang minim aktivitas.
“Perusahaan efek itu memiliki potensi risiko sistemik terhadap nasabah maupun pasar. Maka kalau ada yang tidak aktif selama dua tahun, itu sudah sinyal merah,” kata salah satu analis pasar modal yang tak ingin disebutkan namanya.
Pelajaran bagi Industri Pasar Modal
Pencabutan izin Indo Mitra Sekuritas menambah daftar panjang perusahaan efek yang ‘gugur’ akibat pelanggaran regulasi atau tidak mampu memenuhi standar minimum kelangsungan usaha.
Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan efek lain agar memperkuat tata kelola internal dan kepatuhan terhadap regulasi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Indo Mitra Sekuritas terkait pencabutan izin usaha dan perintah pembubaran ini.
Namun dengan adanya ketentuan tegas dari OJK, manajemen perusahaan diwajibkan menyusun rencana pembubaran, menyelesaikan semua kewajiban, dan melaporkannya secara transparan.
Jika tidak, OJK memiliki wewenang untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk membawa kasus ini ke ranah hukum. ***
Artikel Terkait
Cegah IHSG Melorot Tajam, OJK Bolehkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS
Kerugian Capai Rp1,4 Triliun! OJK Ingatkan Modus Penipuan Berkedok Indonesia Anti-Scam Centre
SLIK OJK Gantikan BI Checking, Ini Cara Cek Skor Kredit!
Multifinance Melambat, OJK Catat Tren Perlambatan Piutang 8 Bulan
Ini Aturan Pinjol 2025 dari OJK: Kontak Darurat Bukan Buat Tagih Utang