KONTEKS.CO.ID - Pemerintah telah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Dengan demikian, harga tiket pesawat domestik saat mudik lebaran 2025 turun mencapai 13 hingga 14 persen.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
Baca Juga: 8 Akses Jembatan Putus Akibat Banjir Bikin Pilu Warga Bogor, Dijanjikan Pulih Jelang Lebaran 2025
"Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti lebaran,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menukil laman resmi Kemenhub, Selasa 4 Maret 2025.
Namun, terdapat jadwal terbang khusus dan periode pembelian untuk bisa mendapatkan diskon tersebut.
Penurunan harga tiket ini berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025.
Baca Juga: Kapan THR PNS 2025 Cair? Simak Jadwal Resmi dan Nominalnya di Sini
Pembelian tiket dengan harga tersebut bisa dilakukan pada periode 1 Maret hingga 7 April 2025.
Pemerintah berjanji untuk memastikan kapasitas penerbangan untuk mudik Lebaran 2025 akan cukup memadai.
Pemenuhan kapasitas itu juga akan didukung dengan ketersediaan armada yang mendukung keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan,” ujar Dudy.
“Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” jelasnya.
Artikel Terkait
Erick Thohir Tunjuk Adik Menhan, Maroef Sjamsoeddin, sebagai Dirut MIND ID Gantikan Hendi
PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Lebaran 2025: Cek Jadwal dan Cara Tukarnya di Sini!
Ramadan Jadi Momentum Musim Panen Pengusaha UMKM
Profil Mars Ega Legowo Putra, Plt Dirut PT Pertamina Patra Niaga Pengganti Riva Siahaan
Kapan THR PNS 2025 Cair? Simak Jadwal Resmi dan Nominalnya di Sini