dunia

2 WNI di AS Jadi Korban Kebijakan Kontroversial Donald Trump soal Imigran

Jumat, 7 Februari 2025 | 18:48 WIB
Dua WNI ditangkap di Amerika Serikat berstatus imigran ilegal (iStock)

KONTEKS.CO.ID - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Amerika Serikat berstatus imigran ilegal.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengonfirmasi keduanya tak memiliki dokumen sah untuk tinggal di Amerika Serikat.

"Iya (undocumented)," ungkap Judha dalam press briefing di Kemlu, Jakarta Pusar, Jumat 7 Februari 2025.

Baca Juga: Viral Bahlil Diprotes Soal Gas 3 Kg, Warga di Tangerang Ungkap Alasan Berani 'Semprot' Sang Menteri

Dua WNI tersebut sebelumnya dikabarkan ditangkap di AS di tengah aturan ketat Pemerintahan Donald Trump terkait imigrasi.

Penangkapan dua WNI itu terjadi di dua lokasi berbeda yakni di Atlanta dan New York.

"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini informasi yang kami terima ada 2 WNI yang telah ditahan oleh pihak otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York," jelas Judha.

Baca Juga: Atletnya Banjir Prestasi, PB Djarum Guyur Bonus Ratusan Juta

WNI yang ditangkap di Atlanta berinisial TRN. Ia ditangkap pada 29 Januari lalu.

Menurut Judha, Konsulat Jenderal RI di Houston telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan dan dipastikan sang WNI dalam kondisi sehat. Ia juga sudah mendapatkan akses kekonsuleran.

"Kita akan terus monitor terkait kasus tersebut. Sudah ada jadwal persidangan yang dijalani tanggal 10 Februari," ucap Judha.

Baca Juga: Retret Pelatnas PBSI, Pesan Fadil Imran Bakar Semangat Pelatih, Atlet, dan Pengurus untuk Berlaga demi Negara

Sementara, WNI yang satu lagu ditangkap di New York, berinisial BK. Ia ditangkap pada 28 Januari ketika sedang membuat laporan tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) New York.

"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum, tapi asylum-nya ditolak," ujar Judha.

Halaman:

Tags

Terkini