dunia

Pendiri Terraform Labs, Do Kwon Minta Divonis Ringan 5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Kripto

Jumat, 28 November 2025 | 09:30 WIB
Mata uang kripto Tether (unsplash.com)

Alasan ketiga yang diajukan adalah adanya tuntutan hukum lain yang masih menanti Kwon di negara asalnya, Korea Selatan.

Di sana, jaksa penuntut umum telah menyiapkan dakwaan berat dengan ancaman hukuman penjara hingga 40 tahun untuk kasus yang sama.

Sidang pembacaan vonis oleh Hakim Distrik AS Paul Engelmayer dijadwalkan akan berlangsung di Manhattan pada 11 Desember 2025 mendatang.

Kasus keruntuhan TerraUSD dan Luna pada Mei 2022 tercatat sebagai salah satu momen paling kelam dalam sejarah industri kripto global.

Baca Juga: Respons Rehabilitasi Presiden, KPK Bongkar 12 'Dosa' Ira Puspadewi dalam Skandal Korupsi ASDP

Insiden ini tidak hanya memicu fenomena crypto winter yang berkepanjangan, tetapi juga menghancurkan kondisi finansial puluhan ribu investor ritel maupun institusi di seluruh dunia.

Proses hukum terhadap Do Kwon ini menjadi simbol penting bagi penegakan hukum internasional di sektor aset digital.

Hal ini menegaskan bahwa inovasi teknologi finansial tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar aturan sekuritas dan melakukan praktik penipuan yang merugikan publik.

Baca Juga: Bencana Sumut, Sumbar, dan Aceh: Pemerintah Kerahkan Alat Berat, Tenaga Kesehatan, dan Tim SAR

Keputusan hakim nanti akan menjadi preseden krusial bagi yurisdiksi AS dan negara lain dalam menangani kejahatan kripto lintas batas di masa depan.***

Halaman:

Tags

Terkini