dunia

Dinyatakan Tidak Bersalah, Pria Inggris Bebas setelah 38 Tahun Dipenjara karena Kasus Pembunuhan

Rabu, 19 November 2025 | 20:03 WIB
Peter Sullivan akhirnya bebas setelah dinyatakan bersalah, meski telah menjalani 38 tahun penjara. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Seorang pria Inggris, Peter Sullivan, akhirnya mendapatkan keadilan setelah 38 tahun dipenjara.

Pengadilan Banding Inggris membatalkan vonis pembunuhan terhadapnya, setelah bukti DNA baru menunjukkan tidak bersalah.

Sullivan yang kini berusia 68 tahun menyatakan selama interogasi polisi pada 1986 mengalami intimidasi berat.

Baca Juga: Chat Bocor soal Nafkah Usai Cerai, Kisruh Baru Ruben Onsu Sarwendah Meledak Usai Isu Debt Collector

Ia mengaku dipukuli petugas yang menutupinya dengan selimut agar kooperatif dan mengaku.

Menurutnya, ia juga dilarang makan dan tidur serta diancam akan dikenakan 35 tuduhan pemerkosaan tambahan jika tidak mengaku.

Sullivan menyampaikan saat pertama kali pengakuan dibuat, tidak ada pengacara atau pendamping dewasa, padahal catatan tahanan menunjukkan ia memiliki kesulitan belajar.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Sikat Ratusan Ha Tambang Ilegal Bangka Tengah

Pada persidangan awal 1987, vonis didasarkan pada pengakuan tersebut dan analisis tanda gigitan pada tubuh korban, sebuah bukti forensik yang saat ini banyak dianggap tidak dapat dipercaya.

Bukti DNA yang diuji ulang dari sampel yang disimpan dari TKP menunjukkan material genetik yang ditemukan bukan milik Sullivan, melainkan orang tak dikenal.

Sebagai hasilnya, hakim menyatakan tidak mungkin lagi menganggap vonis awal sebagai keputusan yang aman.

Baca Juga: Peluang Investasi Rp16,7 Triliun di Balik Pinjaman Bank Pembangunan Asia buat PLN

Setelah putusan dibacakan, Sullivan tampak emosional dan menutupi wajahnya dengan tangan saat menangis melalui tautan video dari penjara Wakefield.

Di luar ruang sidang, saudara perempuannya, Kim Smith, mengatakan betapa beratnya kehilangan satu anggota keluarga sampai hampir empat dekade.

Halaman:

Tags

Terkini