KONTEKS.CO.ID - Semua orang di dunia memerlukan paspor dan visa untuk melintasi perbatasan internasional atau keluar dari negara.
Aturan ini bahkan berlaku bagi Paus dan Ratu Inggris, Camilla, hingga perdana menteri dan presiden semua negara.
Namun, ada tiga orang yang dapat bepergian tanpa paspor dan visa di dunia. Penasaran, simak terus artikel ini untuk mengetahui siapa saja mereka.
Baca Juga: Datangi Indonesia, Huawei Pura 80 Pro Gunakan Kecanggihan Sensor 1 Inci Terbesar di Dunia
Pengertian Paspor
Menurut Kamus Oxford, paspor adalah dokumen resmi yang mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara suatu negara tertentu.
Paspor adalah dokumen perjalanan yang mendefinisikan seseorang ketika mereka berada di negara asing. Meskipun para pemimpin dunia dan politisi dapat diberikan perjalanan bebas visa karena hubungan diplomatik, hanya segelintir orang terpilih yang memiliki hak istimewa luar biasa untuk bepergian ke seluruh dunia tanpa paspor.
Kaisar dan Permaisuri Jepang
Paspor Jepang merupakan salah satu yang terkuat di dunia. Meskipun warga negara Jepang dapat mengunjungi lebih dari 189 negara tanpa visa, raja Jepang bahkan tidak memerlukan paspor untuk bepergian ke seluruh dunia.
Baca Juga: Aktor India, Vijay, Kampanye Pileg: 36 Orang Tewas Berdesakan dan Lebih dari 50 Lainnya Luka-Luka
Kaisar Naruhito, penguasa ke-126 Dinasti Kekaisaran Jepang, dan istrinya, Permaisuri Masako, memiliki kebebasan untuk bepergian ke luar negeri tanpa paspor.
Pendahulu kaisar, Kaisar Akihito dan istrinya, Permaisuri Michiko (orang tua kaisar saat ini), juga tidak pernah memegang paspor.
Mengutip laman Travel dan Leisure, Minggu 28 September 2025, Kementerian Luar Negeri Jepang memutuskan – “Tidaklah pantas untuk menerbitkan paspor semacam itu untuk Kaisar atau Permaisuri”.
Namun, paspor diplomatik telah diterbitkan untuk anggota keluarga Kekaisaran lainnya, termasuk Putra Mahkota Fumihito dan Putri Kiko.
Baca Juga: Pasar Otomotif Lesu, Pabrikan Mobil Ekspansi ke Luar Pulau Jawa
Raja Inggris – Raja Charles III
Raja Inggris terbaru, Raja Charles III, tidak memiliki paspor. Mendiang Ratu Elizabeth II, ibunda Raja Charles, juga tidak pernah memiliki dokumen perjalanan ini.