dunia

Enaknya Jadi PSK di Belgia: Dapat Asuransi Kesehatan, Hak Pensiun, Tunjangan Pengangguran dan Masih Banyak Lagi

Senin, 22 September 2025 | 07:53 WIB
Ilustrasi PSK di Belgia yang mendapatkan hak seperti halnya pekerja formal, seperti cuti hamil dan pensiun. (Pixabay)

KONTEKS.CO.ID – Belgia menjadi satu-satunya negara di dunia yang mengakui pekerja seks komersial atau PSK sebagai sebuah profesi resmi.

Bahkan, Belgia menjadi satu-satunya negara yang memberikan hak penuh layaknya pekerja formal kepada PSK. Negara Eropa lain mengakui profesi ini, tapi baru sebatas itu saja.

Pada 2024, Belgia mengesahkan undang-undang perintis yang memberikan hak kerja penuh kepada para pekerja seks. Di antaranya, hak akses cuti hamil, asuransi kesehatan, tunjangan pengangguran, serta hak pensiun.

Baca Juga: Perwira TNI Aniaya Ojol hingga Hidung Patah Gegara Klakson, Panglima Perintahkan Tindak Tegas

Pada 2 Juni lalu, para pekerja seks di beberapa kota besar Eropa, termasuk Barcelona, Berlin, dan Brussel, merayakan lahirnya gerakan aktivis mereka.

Mereka memperingati tanggal ketika, pada 1975, sekitar 50 pekerja seks menduduki Gereja Saint-Nizier di Lyon untuk memprotes hak-hak yang lebih besar.

Lima puluh tahun kemudian, tuntutan para pekerja seks sebagian besar tetap sama, terlepas dari negaranya. Yakni, pengakuan yang lebih besar atas pekerjaan dan kesulitan yang mereka hadapi, serta langkah-langkah untuk meningkatkan keselamatan mereka.

Baca Juga: Chelsea Kalah dari MU, Maresca Kambing Hitamkan Kartu Merah Cepat Robert Sanchez

Namun tahun ini, di Brussels, peringatan ini terasa seperti kemenangan bagi banyak peserta. Organisasi hak-hak pekerja seks seperti Utsopi dan Espace P bekerja tanpa lelah untuk mendorong pembentukan kontrak bagi pekerja seks di Belgia.

Belgia mendekriminalisasi pekerja seks pada 2022, mengesahkan undang-undang tentang kontrak kerja pada Mei 2024. Dan akhirnya meresmikannya pada bulan Desember di tahun yang sama.

Enam bulan kemudian, langkah ini terus dirayakan sebagai langkah lebih maju dalam hukum ketenagakerjaan pekerja seks, dibandingkan dengan negara-negara tetangga Eropa lainnya.

Meskipun negara-negara lain, seperti Belanda, Jerman, dan Austria, juga mengesahkan dan mengatur pekerjaan seks, mereka belum melangkah sejauh itu dalam mengakui hak-hak pekerja seks.

Baca Juga: Diusir saat Salurkan Bantuan Banjir Bali, Aisar Khaled Diganjar Penghargaan Bergengsi dari DPD RI

Belgia berupaya membuat pekerjaan seks lebih aman, tetapi pelanggaran masih terus berlanjut.

Halaman:

Tags

Terkini